Kubu Terdakwa Penyebar Video Syur Gisel: Padahal Hanya ke Dalam Grup WA
Andreas menjelaskan apa yang dilakukan klienya hanya mengirim video syur itu ke grup whatsApp (WA). Oleh karena itu, dia menilai kalau pengiriman video tersebut tidak termasuk kategori penyebarluasan fakta.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang penyebaran video mesum artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu terhadap dua terdakwa penyebar luas video yakni, MN dan PP. Kuasa hukum terdakwa MN, Andreas mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan maksud dakwaan soal unsur penyebarluasan video syur tersebut. Sebagaimana menyangkut Pasal 29 UU Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
"Bagaimana sih sebenarnya penerapan unsur menyebar luaskan, apakah klien kami masuk ke menyebarluaskan," kata Andreas ketika ditemui wartawan sebelum persidangan, Selasa (9/3).
-
Bagaimana penampilan Gisella Anastasia di foto-foto tersebut? Tampil Sederhana Penampilan sederhana dan memukau Gisella Anastasia dengan riasan wajah minimalis dan gaya rambut dikuncir terkena angin.
-
Apa yang dilakukan Gisella Anastasia di Australia? Gisella Anastasia dan Gempita Nora Marten berangkat ke Australia untuk menikmati liburan mereka.
-
Kenapa Gisella Anastasia ikut Jakarta Marathon? Gisel, beda banget sama Ussy, dia bilang ikut Jakarta Marathon cuma buat pemanasan. Ternyata dia mau ikutan New York Marathon 2023 nih! Keren banget ya!
-
Apa yang Gisella Anastasia lakukan di Jakarta Marathon? Gisella Anastasia berhasil menaklukkan targetnya dengan kecepatan luar biasa dalam waktu 2 jam 31 menit! Dia terlihat segar dan sporty dengan senyum bahagia yang menghiasi wajahnya.
-
Dimana Gisella Anastasia berlayar? Gisella Anastasia baru saja mengunggah foto-foto cantiknya saat berlayar di kapal.
-
Mengapa Gisella Anastasia terlihat melambaikan tangan kepada penonton? Bukan hanya itu, Gisel yang kadang-kadang melambaikan tangan kepada penonton terlihat tanpa ragu memamerkan tato di punggungnya yang membuat teralih perhatian, alias salfok!
Andreas menjelaskan apa yang dilakukan klienya hanya mengirim video syur itu ke grup whatsApp (WA). Oleh karena itu, dia menilai kalau pengiriman video tersebut tidak termasuk kategori penyebarluasan fakta.
"Padahal yang dilakukan hanya masuk ke grup WA, artinya kalau tersebar luas itu siapapun orang, di manapun dia bisa mengakses informasi tersebut itu artinya menyebarluaskan. Kalau hanya ke dalam grup itu, saya kan enggak bisa masuk ke situ untuk mengakses, jadi sangat terbatas sekali," ujarnya.
Beda cerita, lanjut Andreas, apabila kliennya mengirimkan video syur tersebut ke media sosial yang bebas untuk diakses oleh publik. Terlebih, dia mengatakan alasan MN mengirim video tersebut ke WA Grup hanya untuk mendapatkan penjelasan.
"Beda kalau Twitter, kalau twitter kan siapapun bisa akses. Jadi di situ kurang tepat. Kedua, niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya kok (kebenaran video syur tersebut). Sudah saya tekankan, jangan bohong," ujarnya.
"Itu diatur, dijamin malah, dijamin kebenaran orang untuk mendapatkan informasi. Jadi setiap orang itu berhak mendapatkan informasi dan yang dilakukan klien kami sedang menjalankan hak konstitusional, dia sedang melakukan pertanyaan, dia menerima informasi dan dia sedang bertanya benar atau tidak," tambahnya.
Sementara berdasarkan pantaun merdeka.com, sidang yang diagendakan sebelumnya pada pukul 13.00 WIB di ruang tiga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sampai dengan sekitar pukul 14.30 WIB belum kunjung dimulai.
Sebagaimana diketahui bahwa kedua terdakwa yakni PP dan MN telah disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 29 UU Pornografi berbunyi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Sementara, Pasal 45 ayat (1) UU ITE berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Sidang perkara penyebaran video mesum artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu dengan terdakwa PP dan MN di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih beragendakan pemeriksaan saksi. Gisel dan Nobu dijadwalkan memberikan kesaksiannya hari ini.
Roberto Sihotang, penasihat hukum PP, mengatakan, sidang akan digelar siang ini sekitar pukul 13.00 WIB. "Iya (sidang) agendanya hari ini. Rencananya sih jam 13.00 WIB. Tapi kepastian untuk mulai sidangnya, saya tidak tahu persis," katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/3).
Dia memaparkan saksi dalam persidangan hari ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Agenda hari ini pemeriksaan saksi dari JPU. Mengenai saksi siapa saja yang hadir, saya tidak mengetahui persis," ujarnya.
Namun, Roberto belum bisa memastikan kehadiran Gisel maupun Nobu. "Infonya seperti itu (saksi Gisel-Nobu). Tapi pasti hadir atau tidaknya saya tidak tahu," tutupnya.
Baca juga:
Gisel dan Nobu Dijadwalkan Beri Kesaksian di PN Jaksel Hari Ini
Gading Marten Ngaku Masih Sayang Gisel, Bilang Selalu Siap Jika Dibutuhkan
Ditanya Apa yang Ingin Dilakukan saat Bertemu Penyebar Video, Begini Jawaban Gisel
Dikenal Couple Goals, Deretan Pasangan Artis Ini Justru Putuskan Bercerai
Kabar Terbaru Kasus Video Mesum Gisel-Nobu, Polri Tunggu Kepastian JPU
Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Kasus Video Syur Gisel dan Nobu