Kurang bukti, 4 kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalbar SP3
Sementara itu, berkas tiga kasus yang melibatkan perusahaan hingga kini mondar mandir di Polda dan JPU.
Tiga kasus kebakaran lahan dan hutan yang melibatkan perusahaan di Kalimantan Barat tahun 2015 lalu, hingga kini belum juga final di Polda Kalimantan Barat. Berkas penyidikan masih dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan atau P19. Sementara penyidikan empat kasus yang sama dihentikan lantaran kekurangan bukti.
Ketiga berkas kasus itu adalah PT SKM dengan luasan lahan terbakar 100 hektare, PT KAL 30 hektare serta PT RKA seluas 60 hektare. Total keseluruhan mencapai 190 hektare.
"Iya masih P19, sudah tiga kali berkasnya dikembalikan oleh JPU (jaksa penuntut umum). Mudah-mudahan bisa segera P21 (dinyatakan berkas lengkap) oleh kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Suhadi SW dalam keterangan kepada wartawan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (26/7).
Diterangkan Suhadi, banyak pihak yang dilibatkan untuk melengkapi berkas kasus itu. Mulai dari Dirjen Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar, Dinas Kesehatan Ketapang, kalangan akademisi, ahli kebakaran lahan dan hutan, hingga gelar perkara.
"Tapi kasusnya belum P21," ujar Suhadi.
Dijelaskan Suhadi, masih terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalbar, ada empat kasus yang terpaksa penyidikannya dihentikan, lantaran tidak cukup bukti. Salah satunya, juga melibatkan aksi korporasi PT RJP, dengan luasan lahan terbakar lima hektare, di mana di atas telah ditanami sawit.
Selain itu juga, tiga kasus lainnya yang dihentikan penyidik adalah melibatkan perorangan, yang ditangani penyidik di Polres Sintang, Polres Sanggau dan Polres Sekadau.
"Kasus PT RJP itu dihentikan setelah dilakukan gelar perkara yang diawasi pengawas penyidik, bidang propam, inspektorat Polda, hingga ahli hukum. Direkomendasikan bahwa perkara itu tidak cukup bukti, sehingga kasusnya dihentikan," sebut Suhadi.
Dirunut ke belakang, selama 2015, terutama medio Juli-Desember 2015, di tengah maraknya kebakaran lahan dan hutan yang menyebabkan Kalbar berselimut asap tebal, Polda Kalbar total telah menangani 35 kasus karhutla, di mana 31 kasus adalah kasus perorangan, dan empat lainnya melibatkan korporasi. Termasuk, tiga berkas kasus karhutla korporasi yang masih P19.
Dari 35 kasus itu juga, 12 di antaranya telah dinyatakan P21 oleh JPU dan masuk proses persidangan di pengadilan.
"Sehingga tidak benar, informasi yang beredar dari NGO, yang menyebutkan Polda Kalbar menghentikan empat kasus karhutla yang dilakukan korporasi. Informasi itu, bisa menurunkan kredibilitas Polda Kalbar. Padahal penyidik kerja keras siang malam membereskan berkas kasusnya," pungkas Suhadi.