Kurir narkoba simpan sabu dalam power bank diringkus
Ade sudah setahun mengedarkan narkoba.
Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa tersebut cocok untuk disamakan dengan kurir narkoba satu ini, Ade Azis (20). Pasalnya, untuk mengelabui polisi, dia menyembunyikan narkoba jenis sabu ke dalam sebuah power bank.
Petualangan Ade selama setahun lebih menjadi kurir pun berhenti ketika ditangkap aparat Polsek Tarumajaya di Perumahan Pantai Modern, Jalan Raya Marunda Makmur, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (28/1). Dia ditangkap berikut barang bukti sabu seberat tiga gram dalam enam paket.
Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, Iptu Jefri, mengatakan, kecurigaan petugas ketika mendapati power bank yang dibawa pelaku kondisinya longgar. Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya ada enam paket sabu siap dijual.
"Sabu ingin dijual ke calon pembelinya, namun keburu tertangkap petugas yang sedang melakukan observasi," kata Jefri, Kamis (28/1).
Jefri mengatakan, penangkapan itu bermula ketika anggota melihat pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Menurut dia, pelaku terlihat gelisah dan seperti menunggu orang. Saat dihampiri, mendadak kabur menggunakan sepeda motornya. Beruntung polisi dapat menangkapnya.
"Dia sudah menunggu sekitar 30 menit, namun pembelinya tak kunjung datang," kata dia.
Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, barang haram tersebut hendak dijual Rp 100 ribu sepaket. Adapun, sabu itu didapat dari bandar berinisial M yang kini masih dalam pencarian petugas.
Akibat perbuatannya, Ade dijerat Pasal 114 sub 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun.