KY ajukan MKH sidangkan hakim pemalsu identitas
"Dia memalsukan status pernikahan, umur, pekerjaan dan sebagainya," kata Imam Anshori Saleh.
Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menyelesaikan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap salah satu hakim ad hoc di lingkungan Mahkamah Agung (MA) berinisial SM. Hasilnya, KY merekomendasikan kepada MA untuk menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bagi hakim tersebut.
"Iya, kita rekomendasikan untuk MKH," ujar Komisioner KY Imam Anshori Saleh saat dihubungi, Selasa (27/1).
Hakim SM dinilai telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena sudah berlaku tidak jujur dan melakukan perbuatan tercela. Indikasi itu berupa pemalsuan identitas untuk kepentingan menikah lagi.
"Dia memalsukan status pernikahan, umur, pekerjaan dan sebagainya," kata Imam.
Bentuk pemalsuan tersebut berupa adanya KTP dengan nama yang sama. Dalam KTP, beberapa data dipalsukan seperti tahun kelahiran yang seharusnya tertulis 1953 diubah menjadi tahun 1958, status perkawinan ditulis belum kawin.
"Dia mengaku jejaka, padahal sudah menikah," ungkap dia.
Atas hal ini, terang Imam, KY merekomendasikan sanksi berupa pemecatan. Ini karena perbuatan yang dilakukan SM sudah termasuk pelanggaran berat.
"Pemberhentian tidak hormat karena pemalsuan, pelanggarannya termasuk berat," terang dia.
Lebih lanjut, Imam menerangkan pihaknya akan segera mengirim surat rekomendasi penyelenggaraan MKH ke MA. Saat ini, surat tersebut masih dalam proses.
Baca juga:
Sepanjang 2014, 117 hakim terjerat hukuman disiplin MA
KY: Kasus hakim selingkuh mendominasi sidang MKH sepanjang 2014
Soal tren hakim selingkuh, MA justru kritik peran KY
MA bantah penyebab hakim doyan selingkuh karena naik gaji
Apa jadinya kalau hakim digaji besar malah suka selingkuh?
Tren hakim di 2014: Doyan selingkuh setelah tunjangan naik
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Apa yang digali Komnas HAM dari Usman Hamid? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir. "Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah," kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Siapa yang ditunjuk menjadi Komisaris Utama DANA? Perusahaan teknologi keuangan, DANA, menunjuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjadi Komisaris Utama.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Bagaimana Muhammad Nezzal ditangkap? Remaja ini ditangkap tiga bulan yang lalu di Kabatiye, yang terkait dengan Jenin di Tepi Barat, dan menjadi "tahanan administratif" selama enam bulan.