KY cecar calon hakim agung soal acara Pekan Kondom Nasional
Taufiq mencoba meluruskan jawaban Suhardjono, kalau acara pekan kondom itu sangat mungkin untuk dipidanakan.
Acara pekan kondom nasional yang digelar awal Desember kemarin menjadi pertanyaan untuk calon hakim agung. Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri mengajukan itu pada calon hakim agung Suhardjono.
"Pesan acara pekan kondom mengatakan, kondom bukan perbuatan yang dilarang. Sebetulnya pasal alat pencegah itu masih diatur KUHP atau tidak," kata Taufiq kepada Suhardjono di Gedung KY, Rabu (11/12).
Dengan cepat dan singkat Suhardjono menjawab hal itu. Dia mengatakan hal itu masih dalam KUHP. "Kalau tidak salah masih hal itu diatur ada larangannya. Tapi pasalnya saya tidak ingat," ujar Suhardjono.
Taufiq kembali meneruskan pertanyaan. Namun Taufiq lebih detail menanyakan tentang hukuman bagi orang yang memberikan kondom. Selain itu pertanyaannya juga meminta Suhardjono menjelaskan fungsi kondom.
"Hal itu diancam 9 bulan, barang siapa memberikan, menyerahkan memperlihatkan alat pencegah atau untuk menggugurkan kehamilan. Kondom itu mencegah apa untuk gugurkan?" ujar Taufik.
"Mencegah," kata Suhardjono dengan singkat tanpa memberikan keterangan lanjut.
Saat ditanya tentang hukum pembagian kondom itu, Suhardjono mengungkapkan hal itu tidak bisa dimasukkan ranah pidana, meskipun kegiatan bagi-bagi kondom itu dalam acara pekan kondom itu.
"Kalau yang menerima kondom melapor ke polisi, apakah itu bisa dipidana? Terus boleh kebijakannya melanggar hukum?" kata Taufiq kembali bertanya.
"Pekan kondom itu suatu kebijakan pemerintah, maka ranahnya bukan pidana. Terkait kebijakannya, sepanjang tidak digunakan untuk kejahatan berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum," papar Suhardjono menjawab.
Taufiq terus mengejar Suhardjono terkait bagi-bagi kondom itu. Kali ini Taufiq meminta Suharjdono menjelaskan hukum tata cara pembagian kondom itu.
"Kondomnya untuk kepentingan umum. Tapi cara menyebarkannya di kampus-kampus jelas tidak boleh secara pidana. Kok Bapak bisa bilang boleh? Cara dengan membagikan kok boleh? Kalau diajukan sebagai tindak pidana, menurut Bapak bagaimana?" kata Taufiq kembali bertanya.
Suhardjono kembali tegas menjawab akan wewenangnya sebagai hakim. Dia tidak mempermasalahkan hal itu bila itu dilaporkan.
"Hakim tidak boleh menolak perkara dan itu tentu akan disidangkan," ujar Suhardjono.
Mendengar hal itu, Taufiq mencoba meluruskan jawaban Suhardjono, kalau acara pekan kondom itu sangat mungkin untuk dipidanakan. "Jadi sangat dimungkinkan pekan kondom pidana ya, karena masih berlaku undang-undangnya," tegas Taufiq.