KY: Menkes bisa dipidana karena bagi-bagi kondom
Menurut Taufiq, hal itu bisa dipidanakan bila ada anak di bawah umur yang menerima kondom dalam acara itu.
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri mengatakan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi bisa dipidana akibat kegiatan pembagian kondom di beberapa tempat dan di sejumlah kampus dalam Pekan Kondom Nasional pada 1-7 Desember kemarin. Dia tidak mempermasalahkan kondomnya, namun cara pembagiannya ke sejumlah pihak yang dilakukan dengan bebas.
"Kalau kondomnya halal dan tidak melanggar hukum. Itu sama seperti minuman keras tidak melanggar hukum. Yang menjadi masalah caranya membagikan, karena yang menerima bisa anak di bawah umur, apalagi ke kampus-kampus dengan mobil bergambar model dengan gambar aduhai atau mengundang nafsu birahi," kata Taufiq di Gedung KY, usai wawancara seleksi calon hakim agung, Rabu (11/12).
Menurut Taufiq, hal itu bisa dipidanakan bila ada anak di bawah umur yang menerima kondom dalam acara itu. Tak hanya itu, Taufiq mengungkapkan, Menteri Kesehatan dan perusahaan kondom yang bekerja sama dalam acara itu bisa dimasukkan dalam delik pidana.
"Itu bisa dipidanakan, kalau ada anak di bawah umur yang terima itu. Katakanlah anak SMP. Menteri Kesehatan, termasuk perusahaan kondom itu, kan kerja sama perusahaan. Itu bisa kalau ada pengacara publik yang mempersoalkan itu. Itu bisa saja," papar Taufiq.
Meski sebagai program pemerintah, acara pekan kondom itu, menurut Taufiq, tidak bisa dijadikan alasan dalam melanggar hukum. "Walaupun itu kebijakan, ya tetap tidak boleh melanggar hukum. Kalau kebijakan boleh melanggar hukum, sana korupsi aja," ujarnya.
Munculnya pidana untuk acara pekan kondom ini bermula dari pertanyaan Taufiq kepada Suhardjono, salah satu calon hakim agung dalam sesi wawancara terbuka. Dalam menjawab pertanyaan itu, Suhardjono mengatakan pemerintah tidak bisa dipidanakan karena pembagian kondom itu merupakan kebijakan demi kepentingan masyarakat umum.
Suhardjono kembali tegas menjawab akan wewenangnya sebagai hakim. Dia tidak mempermasalahkan hal itu bila itu dilaporkan dalam pasal pidana. Meski begitu menurut Suhardjono, selaku hakim dirinya tidak bisa menolak perkara.
"Pekan kondom itu suatu kebijakan pemerintah, maka ranahnya bukan pidana. Terkait kebijakannya, sepanjang tidak digunakan untuk kejahatan berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum. Hakim tidak boleh menolak perkara dan itu tentu akan disidangkan," ujar Suhardjono.
Mendengar hal itu, Taufiq mencoba meluruskan jawaban Suhardjono, kalau acara pekan kondom itu sangat mungkin untuk dipidanakan. "Jadi sangat dimungkinkan pekan kondom pidana ya, karena masih berlaku undang-undangnya dalam KUHP," tegas Taufiq.