KY: Penyelenggaraan Peradilan Virtual Banyak Kendala
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, katanya, peran pemerintah diminta lebih optimal lagi karena memiliki porsi cukup besar. Meskipun penyelenggaraan dilaksanakan oleh pengadilan namun kebijakan pemerintah dinilai lebih dominan.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting mengatakan penyelenggaraan peradilan secara virtual atau dalam jaringan (daring) selama pandemi Covid-19 memiliki banyak kendala sehingga perlu dicarikan solusi.
"Paling utama adalah menyangkut sarana dan prasarana," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (7/7).
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Kenapa YPP SCTV-Indosiar membantu Chairul? YPP SCTV-Indosiar hadir buat anak-anak seperti Chairul, karena kepedulian kita harapan mereka.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Menurut dia, kendala di sektor sarana dan prasarana tersebut meliputi kekuatan jaringan internet, kelengkapan kamera, alat pengeras suara, dan lainnya. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, katanya, peran pemerintah diminta lebih optimal lagi karena memiliki porsi cukup besar. Meskipun penyelenggaraan dilaksanakan oleh pengadilan namun kebijakan pemerintah dinilai lebih dominan.
Sebagai contoh, katanya, perkara pidana dimana terdakwa ditahan di rumah tahanan negara (rutan). Saat sidang dilakukan secara virtual dari rutan, sering ketersediaan sarana dan prasarana menjadi kendala.
"Ini yang menjadi persoalan dan kemudian banyak hakim menyampaikan aspirasi kepada KY," kata Miko yang juga pegiat antikorupsi tersebut.
Penyelenggaraan peradilan secara virtual telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Penyelenggaraan Pengadilan Secara Elektronik.
"Benar sudah ada Perma tetapi pemerintah perlu memikirkan lebih jauh penyelenggaraan peradilan selama masa pandemi Covid-19," ujar dia.
Tujuannya, kata dia, agar penyelenggaraan peradilan dapat berjalan optimal dan para hakim, terdakwa, penasihat hukum serta jaksa penuntut umum terlindungi dari bahaya Covid-19.
Khusus di pengadilan, papar dia, kelengkapan sarana dan prasarana hingga saat ini masih tergolong cukup, meskipun belum semua merata. Namun yang menjadi masalah ketika terdakwa diperiksa di rutan atau kantor polisi.
Akibatnya, ujar dia, untuk mencari kebenaran materiil dalam suatu proses pemeriksaan perkara akan terkendala karena kurangnya sarana dan prasarana pendukung.
"Bayangkan saja kameranya blur dan suara tidak terdengar, maka akan berdampak pada hakim dalam memutus perkara," ujarnya.
Baca juga:
Hari ke-5 PPKM Darurat, Gerbang Exit Tol Semanggi Kembali Dibuka Khusus untuk Nakes
MUI Makassar Anjurkan Warga Ibadah di Rumah
Kapolda Metro Sebut Sudah Temukan Format Penyekatan Usai 4 Hari PPKM Darurat
Kemenko Perekonomian: Pekerja Terdampak Pandemi akan Kembali Naik
Kapolres Jaktim Ancam Tindak Tegas Anggota Beritahu Jalan Tikus ke Pengendara
PDIP Tanggapi Pernyataan Ibas: Terima Kasih Atas Masukannya
PSI: Jangan Sampai Kemarahan Anies Berhenti Jadi Aksi Teatrikal Semata