KY Riau terima laporan tujuh hakim diduga langgar kode etik
Komisi Yudisial Penghubung Riau menerima laporan tujuh hakim yang diduga melanggar peraturan dan kode etik. Ketujuh hakim itu dilaporkan oleh keluarga terdakwa yang pernah diadili. KY akan mempelajari terlebih dahulu laporan itu.
Komisi Yudisial Penghubung Riau menerima laporan tujuh hakim yang diduga melanggar peraturan dan kode etik. Ketujuh hakim itu dilaporkan oleh keluarga terdakwa yang pernah diadili.
"Berdasarkan data Pengawas Hakim sejak Januari hingga hari akhir Oktober, ada 7 laporan terhadap hakim yang masuk ke kita," ujar Hotman Parulian Siahaan SH, Koordinator KY Penghubung Riau dalam diskusi dengan sejumlah wartawan, Kamis (2/11).
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Siapa yang berperan dalam menjaga keamanan pemilu di Kota Pekanbaru? Polri bersama masyarakat bersinergi menciptakan kondusifitas jelang Pemilu 2024.
-
Apa putusan yang diberikan majelis hakim dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan? Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/07).
-
Apa yang digali Komnas HAM dari Usman Hamid? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir. "Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah," kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Kapan Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
Sebagai tindak lanjut, KY akan mempelajari terlebih dahulu laporan itu. Karena biasanya laporan dari masyarakat yang masuk tidak disertai bukti bukti untuk dilanjutkan ke Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Hotman menuturkan, Riau menempati peringkat kedua tertinggi di Pulau Sumatera. Dilihat dari skala nasional, Riau menempati posisi ke delapan terbanyak laporan dari masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial, Suamartoyo menuturkan, KY mempunyai tugas melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup. Kemudian memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik atau Pedoman Perilaku Hakim.
Ini tertuang dalam pasal 20 ayat (1) Undang Undang (UU) no.18 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no.22 tahun 2004 menugaskan KY untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap prilaku hakim, menerima laporan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
"Serta mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim," katanya.
(mdk/noe)