KY Verifikasi Dugaan Hakim Langgar Etik Bebaskan Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran hakim yang mengadili kasus Kanjuruhan memang tidak ada. Akan tetapi, KY tetap memantau dugaan pelanggaran etik tersebut.
Komisi Yudisial (KY) mengatakan dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili kasus Kanjuruhan masih dalam tahap verifikasi.
"Sampai dengan sekarang memang pemantauan tersebut sudah dilakukan. Namun, sekarang masih tahap verifikasi," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Ruang Pers KY, Jakarta, Rabu (12/4).
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Sampah apa yang membuat viral tumpukan sampah di Kota Baru Jogja? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover, tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah itu memanjang mencapai 50 meter.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
Joko mengatakan bahwa laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran hakim yang mengadili kasus Kanjuruhan memang tidak ada. Akan tetapi, KY tetap memantau dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Memang laporan dari masyarakat tidak ada. Akan tetapi, karena itu mendapat perhatian dari masyarakat, KY membuat langkah untuk melakukan pemantauan," ucap Joko, dikutip Antara.
Hasil Sidang
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3), majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan selama 1,5 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana 3 tahun penjara.
Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara. Sementara itu, terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah daripada tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.
Komnas HAM mendukung jaksa penuntut umum melakukan banding atas putusan PN Surabaya terhadap tiga terdakwa dari pihak kepolisian terkait dengan Tragedi Kanjuruhan.
Tragedi Kanjuruhan disebabkan oleh lontaran gas air mata yang ditembakkan petugas ke tribun penonton Stadion Kanjuruhan saat pertandingan sepak bola Arema FC menjamu Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022. Setidaknya, ada 135 korban jiwa akibat peristiwa itu.
(mdk/gil)