Labora Sitorus jalani terapi di luar penjara
"Jadi tidak benar jika ada informasi yang beredar bahwa Labora Sitorus melarikan diri. Yang benar Labora sakit."
Terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang Labora Sitorus menjalani terapi di luar penjara karena sakit. Dia divonis hukuman 15 tahun penjara.
Mantan anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat saat ini sedang menjalani terapi di kediamannya Kelurahan Tampa Garam Distrik Sahoka, Kota Sorong.
Kepala Lapas Kota Sorong Maliki Hasan mengatakan Labora Sitorus mengalami stroke dan butuh perawatan yang intensif. Dia mengatakan, Labora sempat dirawat di rumah sakit lalu diijinkan menjalani terapi stroke di kediamannya yang dikawal dan diawasi oleh petugas penjara.
"Jadi tidak benar jika ada informasi yang beredar bahwa Labora Sitorus melarikan diri. Yang benar Labora sakit stroke berat butuh terapi intensif sehingga diijinkan karena fasilitas untuk terapi penyakit itu belum ada di Lapas," ujarnya dilansir dari Antara, Minggu (1/11).
Labora dijatuhkan hukuman penjara 15 tahun oleh Mahkamah Agung karena pembalakan liar, penimbunan bahan bakar minyak secara ilegal dan pencucian uang.
Aset PT Rotua Mandiri milik Labora Sitorus akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sorong sebagai barang bukti tindak pidana yang dilakukan terpidana.
Namun Labora menggugat kejaksaan karena menilai eksekusi yang akan dilakukan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Gugatan Labora sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong pada 21 Oktober 2015 dan sesuai ketentuan perkara perdata majelis hakim memberikan waktu kepada kedua pihak untuk mediasi.