Lagi Ngemal di Jakarta, Buronan Kasus Penipuan Rp 1,5 M Ditangkap Tim Kejaksaan
Kasus yang membelit Hansen ini berawal saat ia menawarkan produk prioritas dan menjanjikan pada korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 juta sampai dengan Rp.150 juta. Korban yang percaya dengan terpidana, kemudian mentransfer dana sebesar Rp 1,5 miliar.
Hansen Susanto, buronan kasus penipuan senilai Rp 1,5 miliar ditangkap tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Penangkapan dilakukan saat Hansen sedang jalan-jalan santai di sebuah mal.
Penangkapan terhadap Hansen diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri. Hansen ditangkap di kawasan Plaza Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Siapa penemu Borondong Ibun? Asal usul Borondong Ibun Borondong Ibun sebenarnya sudah populer sejak tahun 1960-an. Ketika itu Mak Erah mencoba membuat makanan dari hasil padi ketan dan gula aren yang jadi komoditas andalan Kecamatan Ibun. Dari hasil pembuatannya itu, Borondong Ibun dikenalkan ke warga dan banyak disukai. Mak Erah lantas membuatnya secara massal di rumah dan mengajarkan resep pembuatannya ke warga sekitar.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
"Penangkapan terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1086 K/Pid/2019 tanggal 31 Januari 2019, atas nama Hansen Susanto. Ia diputus bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," kata Mukri, Jumat (29/3).
Kasus yang membelit Hansen ini berawal saat ia menawarkan produk prioritas dan menjanjikan pada korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 juta sampai dengan Rp.150 juta. Korban yang percaya dengan terpidana, kemudian mentransfer dana sebesar Rp 1,5 miliar.
Uang tersebut kemudian dibuat trading oleh Hansen tanpa seizin korban. Meski melakukan trading, ia ternyata tidak memiliki sertifikat wakil pialang.
"Keuntungan yang didapatkan terpidana tidak pernah disampaikan kepada korban. Uang Rp 1,5 miliar malah habis akibat trading yang dilakukan Hansen," tambahnya.
Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Hansen kini dijebloskan ke penjara untuk menjalani putusan MA.
Baca juga:
Polres Tangsel Ungkap Penipuan Modus Kupon Berhadiah Mobil
Mengaku Bisa Bantu Warga Jadi ASN, Anggota KPK Gadungan Ditangkap Polisi
Caleg DPRD Kota Ambon Tersangka Penipuan Bisnis Solar Hingga Rp 360 Juta
185 Kali Order Go-Food Fiktif, Siswa SMP di Sukoharjo Digeruduk Puluhan Driver
Orang Ini Berhasil Tipu Google dan Facebook, Raup Rp 1,7 Trilyun!
Jurus Pemerintah Agar Korban Penipuan Belanja Online Seperti Ridwan Kamil Berkurang
Buron Tipu Calon Polisi Rp 250 Juta, Wartawan Ditangkap Saat Sembunyi di Masjid