Lagi Nongkrong, Agung Tewas Dikeroyok 4 Orang Bermotor di Bengkulu
Korban sedang nongkrong bersama dua temannya tiba-tiba pelaku berjumlah 4 orang melintas menggunakan motor sembari berkata kasar hingga korban terlibat cekcok mulut.
Agung Eko Saputra (21) dikabarkan tewas usai dikeroyok oleh sekelompok orang pada pada Minggu (8/11). Kejadian yang menimpa warga Jalan Kemiling Raya, Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu ini terjadi di sekitar Gedung Balai Buntar Kota Bengkulu.
"Korban yang mendapat sejumlah luka di tubuhnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit namun nyawa korban tidak tertolong," kata Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (9/11).
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lanjut Pahala, korban sedang nongkrong bersama dua temannya tiba-tiba pelaku berjumlah 4 orang melintas menggunakan motor sembari berkata kasar hingga korban terlibat cekcok mulut.
"Saat kejadian, korban langsung dikeroyok oleh 4 orang dengan menggunakan kayu dan batu, korban yang tidak lagi sadarkan diri langsung ditinggalkan oleh pelaku," jelasnya.
Dengan adanya kasus pengeroyokan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku pengeroyokan terhadap korban.
"Kami imbau agar pelaku segera menyerahkan diri, mau bersembunyi di manapun pasti akan kami tangkap," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua RT 7 Emi Astuti mengatakan, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut. Namun, pihaknya mewakili keluarga korban berharap pelaku dapat segera ditangkap dan diproses hukum.
"Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai dan pelaku segera ditangkap," tutup Emi.
(mdk/rnd)