Lagi sidang etik, ketua & komisioner KY urung diperiksa Bareskrim
Keduanya sedianya akan dimintai keterangan sebagai terlapor atas kasus pencematan nama baik Hakim Sarpin.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan salah seorang komisionernya Taufiqurrahman Syauri batal menghadiri pemanggilan penyidik Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri hari ini. Keduanya sedianya akan dimintai keterangan sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
"Saya tadi mewakili Ketua KY pak Taufiqurrahman Syauri terkait pemanggilan beliau sebagai terlapor hari ini dimintai keterangan klarifikasi oleh penyidik Mabes Polri," kata kuasa hukum Taufiqurrahman Syauri, Dedi Junaedi Syamsudin saat dihubungi merdeka.com, Selasa (31/3) malam.
Namun karena tengah menjadi panelis sidang di Komisi Yudisial terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan beberapa hakim maka keduanya urung hadir dalam pemeriksaan perdana tersebut. Oleh sebab itu, kata Dedi, keduanya mengutus dirinya menyampaikan halangan tersebut ke penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
"Pak Taufiq dan Suparman Marzuki tidak bisa hadir karena lagi sibuk pemeriksaan para hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 Pasal 13, 14, 20 tentang wewenang Komisi Yudisial," kata Dedi.
Dedi mengatakan pemanggilan keduanya berdasarkan surat panggilan S.Pgl/876/III/2015/Dittipidum dengan Penyidik Subdit II. Dit tipidum Kombes pol Drs. Prio Soekotjo, Kanit I Kompol Bambang Wijanarko dan S Parmin. Lantaran berhalangan sebagai pejabat negara itulah, lanjut Dedi, keduanya meminta pemanggilan ulang.
"Jadi hari ini saya hanya menyampaikan rescedule ulang pemanggilan pak Taufiq dan pak Suparman," tandasnya.
Seperti diketahui kasus yang menyeret kedua pejabat KY ini bermula setelah Hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam putusannya Hakim Sarpin menilai penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus dugaan rekening tak wajar Kepala Lemdikpol tersebut.
Putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut menjadikan kasus Budi Gunawan dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung. Namun akibat putusannya Sarpin dikecam sejumlah kalangan termasuk Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan salah seorang komisionernya Taufiqurrahman Syauri.
Keduanya menilai putusan Hakim Sarpin kurang tepat. Tak terima, akhirnya Hakim Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri. Keduanya dituding mencemarkan nama baik Sarpin. Dalam kasus tersebut Sarpin sudah diperiksa sebagai saksi sekaligus pelapor pada Senin (30/3) kemarin.