Lagi, Taruna STIP Cilincing meregang nyawa usai dianiaya senior
Lagi, Taruna STIP Cilincing meregang nyawa usai dianiaya senior. Para pelaku sendiri dijerat Pasal 170 subsider 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara. Kasus tewasnya taruna di STIP ini merupakan kali ketiga. Kejadian serupa pernah terjadi di tahun 2012 dan 2013 silam.
Amirulloh Adtyas Putra, remaja berusia 18 tahun ini meregang nyawa usai dikeroyok oleh 4 seniornya di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Jakarta Utara. Korban mendapatkan pukulan di bagian perut, ulu hati, dan dada.
Kasubag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono membenarkan peristiwa tersbeut. "Iya betul," ujar Sungkono saat dihubungi merdeka.com, Rabu (11/1).
Sungkono menambahkan, motif dari pengeroyokan tersebut yakni senioritas kepada junior yang baru menempuh pendidikan di sekolah itu.
"Motifnya ya soal senioritas ke junior. Cuma ya ngeri juga kalau sampai tewas begitu," tambahnya.
Saat ini, keempat pelaku sudah diamankan penyidik Polres Metro Jakarta Utara. "Pelaku sudah diamankan," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, pelaku berjumlah 4 orang yakni taruna tingkat 2 STIP, Sisko Mataheru, Willy Hasiholan, Iswanto dan Akbar Ramadhan.
Peristiwa berawal saat saat para pelaku selesai latihan drum band, Selasa (10/1) sekitar pukul 17.00 Wib. Kemudian pelaku Sisko mengajak ketiga lainnya berkumpul untuk mengerjai junior tingkat 1 di basis yang sama yakni drum band.
Kemudian di pukul 22.00 Wib, sebanyak 6 taruna tingkat 1 dikumpulkan para pelaku di lantai 2 kamar M-205. Selanjutnya, satu per satu taruna tingkat 1 dianiaya para pelaku dengan cara dipukul ke arah perut, dada dan ulu hati dengan menggunakan tangan kosong.
Saat Amirulloh dipukul oleh pelaku Willy, tiba-tiba korban ambruk ke dada Willy. Kemudian korban yang sudah pingsan diangkat bersama-sama oleh para pelaku ke tempat tidur. melihat korban pingsan, sontak para pelaku panik dan menghubungi senior tingkat 4 kemudian ke pembina dan piket medis.
Korban dinyatakan sudah meninggal setelah diperiksa oleh dokter piket STIP. Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Cilincing. Sejumlah barang bukti pun disita yakni, satu botol minyak tawon, minyak telon, satu buah gayung dan gelas juga 2 puntung rokok.
Para pelaku sendiri dijerat Pasal 170 subsider 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara. Kasus tewasnya taruna di STIP ini merupakan kali ketiga. Kejadian serupa pernah terjadi di tahun 2012 dan 2013 silam.