Lakukan Pungli di Pos Penyekatan, 2 Honorer Pemkab Ogan Ilir Dipecat
Lima petugas pos penyekatan ditangkap polisi atas kasus pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di pos penyekatan Tol Keramasan Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dua orang di antaranya dipecat sebagai honorer dan tiga lainnya masih diperiksa.
Lima petugas pos penyekatan ditangkap polisi atas kasus pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di pos penyekatan Tol Keramasan Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dua orang di antaranya dipecat sebagai honorer dan tiga lainnya masih diperiksa.
Mereka yang dipecat adalah honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satpol PP Ogan Ilir. Keduanya dipecat atas perintah langsung Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa tujuan utama dari pantun Palembang lucu? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal. Melalui kecerdasan kata dan humor yang disajikan dalam pantun, orang dapat mengalami momen-momen riang yang membawa tawa dan keceriaan.
-
Mengapa pantun lucu Palembang bisa menghibur dan membuat orang tertawa? Pantun lucu Palembang yang menghibur dan bikin ngakak:
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Panca mengungkapkan, pemecatan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan video yang menyebar luas di media sosial. Video itu menjadi bukti kuat pelanggaran yang mereka lakukan dengan mengambil keuntungan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
"Sanksi tegas yaitu pemberhentian karena sudah jelas buktinya di dalam video tersebut," ungkap Panca, Jumat (23/7).
Sementara tiga honorer lain yang turut terlibat, Panca menyebut masih dalam proses pemeriksaan. Kemungkinan besar mereka juga dipecat jika terbukti melanggar.
"Tapi kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, lima petugas pos penyekatan di exit tol Keramasan Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Penyekatan kendaraan saat PPKM mikro mereka manfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Kelima pelaku adalah Budiono yang bekerja sebagai honorer di BPBD Ogan Ilir, Apri Ridho Rahmatullah (honorer Satpol PP Ogan Ilir, Nurkholis (honorer Satpol PP Ogan Ilir), Heriyanto (honorer Dishub Ogan Ilir), dan M Nanda Putra (honorer Dishub Ogan Ilir).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengungkapkan, para pelaku melakukan pungli terhadap sopir kendaraan besar jenis truk dan fuso yang keluar dari pintu tol Keramasan saat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Penangkapan didasari video yang tersebar di media sosial.
"Dari video yang viral itu, kami lakukan penyelidikan dan menangkap kelima pelaku. Semuanya honorer di Ogan Ilir," ungkap Hisar, Kamis (22/7).
Modus yang digunakan para pelaku dengan cara menyetop mobil dengan tujuan Lampung dan Jawa. Mereka berpura-pura menanyakan surat bebas Covid-19 dan sertifikat vaksinasi.
Jika sopir tidak mampu menunjukkan berkas yang diminta, maka disuruh putar balik. Namun sopir bisa melanjutkan perjalanan jika memberi uang sebesar Rp20 ribu sampai Rp50 ribu.
"Modusnya minta berkas perjalanan, yang tidak ada dimintai uang," kata dia.
Dari pemeriksaan, aksi pungli para tersangka terjadi dalam kurun waktu cukup lama, yakni 13-19 Juli 2021 atau pada saat penyekatan kendaraan selama PPKM mikro. Uang yang berhasil dikumpulkan ratusan ribu rupiah.
"Kami kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga:
Tampang Pelaku Pungli yang Nekat Palak Sopir Truk, Disikat Tanpa Ampun
Pemerintah Diminta Buka Hotline Cegah Kartel Kremasi Terulang
Palak Sopir Truk yang Melintas di Cilincing, Tiga Orang Ditangkap Polisi
Jokowi Sudah Turun Tangan, Pelaku Pungli ke Sopir Truk Masih Tetap Nekat Beraksi
Polres Jakbar Periksa Pemilik Yayasan Rumah Duka Usut Kasus Kartel Kremasi
VIDEO: Pelaku Pungli di Pelabuhan Bakauheni Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara