Lakukan Ujaran Kebencian di Facebook, Dosen USU Dituntut 1 Tahun Penjara
Himma dinilai telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis (45) dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa perempuan itu telah melakukan ujaran kebencian melalui akun Facebooknya.
Tuntutan disampaikan JPU Tiorida Juliana Hutagaol di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan. Dia menyatakan Himma terbukti bersalah diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang diklaim sebagai tersangka yang dilepaskan dalam berita hoaks? Berita yang beredar mengenai kepolisian yang membebaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi karena salah tangkap adalah berita bohong.
-
Bagaimana cara mengecek kebenaran berita hoaks tersebut? Penelusuran Mula-mula dilakukan dengan memasukkan kata kunci "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina" di situs Liputan6.com.Hasilnya tidak ditemukan artikel dengan judul yang sama.
-
Siapa yang dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang diklaim oleh berita hoaks tentang huruf Y? "Huruf 'Y' akan dihapus dari Alfabet", judul artikel tersebut.
-
Bagaimana Gatotkaca dari Sukoharjo melawan hoaks? Danar mengatakan, tempat paling tepat untuk menanyakan kebenaran terkait berita yang mereka peroleh adalah tempat di mana mereka menuntut ilmu, seperti melakukan diskusi atau sharing dengan guru terkait berita yang mereka dapatkan.
Himma dinilai telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Himma Dewiyana Lubis bersalah. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dam denda Rp 10 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan," kata Juliana, Senin (22/4).
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Seusai persidangan, Tim Bantuan Hukum Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan, Rina Melati Sitompul menyatakan, tuntutan jaksa terlalu berlebihan. Alasannya tidak ada korban dalam dakwaan itu.
"Pelapornya polisi, siapa di sini yang dikategorikan dirugikan, kebencian terhadap siapa yang ditimbulkan? Pihak mana, suku mana, agama mana?" tanyanya.
Dalam dakwaan disebutkan, Himma ditangkap setelah menulis kalimat 'Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden' dan 'Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang' di laman Facebook-nya. Status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan.
Himma membuat status itu karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia. Alasannya harga sembako, tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehari–hari pada naik atau mahal.
Padahal Himma sebelumnya sangat mengagung-agungkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI. Dia pun menuliskan 'Di mana Janji-janji Bapak Jokowi pada saat kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014 sangat mendukung terdakwa dalam kehidupan sehari-hari.'
Postingan Himma menjadi viral di media sosial dan akhirnya sampai ke personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis (17/5/2018). Penyelidikan dilakukan, Himma pun diamankan dan sempat ditahan. Dia kemudian diadili.
Baca juga:
Andre Taulany Sebut Akun Instagram Istrinya Diretas Terkait Unggahan Hina Prabowo
Menkominfo Sebut Hoaks Malah Meningkat Usai 17 April
Sebar Hoaks Pilpres Bakal Rusuh, Pemilik Akun Antonio Banerra Ditangkap
Tulis 'Copot Kapoldasu' di Grup WA, Pemuda di Asahan Dihukum 9 Bulan Penjara
Kirim Meme PDIP ke Grup WA, Dokter di Wonogiri Terancam Masuk Penjara
Alasan Jaksa Belum Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Ahmad Dhani Ditunda