Lampu kendaraan Anda menyilaukan? Siap-siap didenda Rp 500.000
Banyak pengendara yang mengganti lampu standar berwarna kuning menjadi putih.
Anda yang memodifikasi lampu kendaraan baik mobil dan motor tidak sesuai dengan standar pabrik sehingga mengeluarkan sinar menyilaukan, sebaiknya segera diganti. Kepolisian akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Dilansir dari TMC Polda Metro Jaya, Rabu (28/1), dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279 diatur: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Selama ini banyak pengendara yang mengganti lampu standar berwarna kuning menjadi putih. Demikian juga dengan lampu rem yang mika merahnya diganti bening sehingga menyilaukan pengendara di belakangnya. Hal ini sangat berbahaya bagi pengendara lain dan bisa menjadi pemicu kecelakaan di jalan raya.
Perlu diketahui pihak Pabrikan telah mengatur peruntukkan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan.
Sedangkan lampu belakang didesain kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.
Baca juga:
Membantah logika Ahok sebut motor penyebab macet Jakarta
Ahok santai kebijakan motor dilarang lewat HI digugat ke MA
Ahok sebut warga harus sedikit dipaksa soal pelarangan motor
Larangan motor melintas Thamrin resmi berlaku, 208 pemotor ditilang
Sosialisasi selesai, per 18 Januari motor lewat Thamrin ditilang
Mulai tahun 2017, Ahok larang mobil usia 10 tahun masuk Jakarta
-
Bagaimana Atta Halilintar melaporkan? Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
-
Kapan Ayu Ting Ting dilamar? Pada bulan Februari 2024, ibu satu anak ini secara resmi dilamar oleh Lettu Muhammad Fardhana.
-
Di mana Atta Halilintar melaporkan? Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
-
Apa yang terjadi pada Atta Halilintar? Atta Halilintar mengumumkan melalui unggahan pada Selasa (30/1) malam bahwa dia akan menjalani operasi pada Rabu (31/1/2024) pagi. Atta mengakui menahan rasa sakit selama satu bulan dan secara terbuka menyatakan ketakutannya terhadap operasi, sehingga mengabaikan rasa sakitnya.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kenapa pantun lucu dianggap "amatir"? Kebanyakan pantun lucu dianggap puisi "amatir" karena isinya yang pendek dan strukturnya yang relatif sederhana. Namun, hal ini tidak mengurangi kenikmatan pembaca terhadapnya.