Langgar Aturan, 123 WNA di Bali Dideportasi
Sebanyak 123 warga negara asing (WNA) dideportasi sejak Januari 2021. Mereka dipulangkan ke negaranya karena melanggar protokol kesehatan, melampaui izin tinggal, atau pelanggaran lainnya.
"Dari Bulan Januari sampai dengan sekarang, Kanwil Kemenkumham Bali telah mendeportasi sebanyak 123 orang WNA," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Bali, Senin (16/8).
Ia juga menerangkan, Imigrasi Bali mendeportasi 6 orang WNA yang telah melanggar protokol kesehatan, yakni tidak mengenakan masker, selama PPKM Jawa-Bali sejak 3 Juli 2021.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Kenapa imigrasi Denpasar terus mengawasi dan menindak pelanggaran WNA di Bali? “Artinya, tanpa menjadi viral pun, kami akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan, “ katanya.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Tarian apa saja yang ditampilkan oleh Kota Denpasar? Duta kesenian dan kebudayaan Kota Denpasar menyuguhkan tiga pementasan, yakni Tari Legong Tri Sakti, Tari Baris, dan Tari Barong Ket Prabhawaning Bharuang pada malam pementasan budaya serangkaian Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Kamis (24/8).
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa yang diwujudkan oleh Ria Ricis? Ria Ricis, seorang aktris dan konten kreator yang sangat populer, telah mewujudkan impiannya dengan membangun sekolah anak usia dini bernama MAHA.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga kembali melakukan pengawasan keimigrasian dan penegakan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Pengawasan di antaranya dilaksanakan di perempatan Jalan Pantai Sindu, Jalan Danau Toba, dan pada titik kedua dilaksanakan di sepanjang bibir Pantai Sanur dengan menyasar restoran dan kafe.
"Dari hasil pengawasan, terlihat WNA yang melakukan aktivitas pada kawasan tersebut telah mematuhi protokol kesehatan dan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian," ucapnya.
Selain melakukan pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga memberikan edukasi dan imbauan kepada WNA, pemilik restoran atau kafe di sekitar lokasi. Mereka diminta tetap menjaga protokol kesehatan dan para WNA diingatkan memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya.
Jamaruli menyebutkan, pengawasan keimigrasian itu merupakan agenda rutin yang dilakukan Imigrasi Bali, untuk mengetahui keberadaan dan aktivitas WNA selama mereka tinggal di wilayah Bali.
Ia juga mengajak seluruh stakeholder atau instansi terkait untuk terus bersinergi dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing yang masih berada di Bali. Langkah ini untuk mencegah potensi pelanggaran yang dilakukan WNA.
"Peran aktif dari masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk mengetahui keberadaan dan aktivitas WNA di lingkungan masyarakat," tutup Jamaruli.
Baca juga:
Bule Rusia yang Sempat Tolak Isolasi, Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Tidak Pakai Masker, 3 Bule di Ubud Bali Didenda Rp1 Juta
Lewati Masa Izin Tinggal, Imigrasi Bali Deportasi Satu Keluarga Asal Rusia
Pemerintah Dinilai Tak Konsisten Terapkan PPKM Darurat, Pintu Masuk WNA Masih Dibuka
Langgar Prokes pada Masa PPKM Darurat di Bali, 7 WNA Cuma Didenda
2 WNA Asal Pakistan Diamankan di Nunukan