Penembak WN Turki di Bali Ternyata Turis Meksiko, Motifnya Perampokan
Saat itu, tiga orang pelaku masuk ke vila sambil membawa senjata api kaliber 7,65.
Dalam proses penyelidikan terungkap pelaku sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan aksinya
Penembak WN Turki di Bali Ternyata Turis Meksiko, Motifnya Perampokan
Kasus penembakan WN Turki di sebuah vila di Bali menemukan titik terang. Pelaku adalah turis asal Meksiko yang berjumlah tiga orang.
Tiga WN Meksiko yang ditangkap adalah Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24),
Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36) dan Sicairos Valdes Roberto (27).
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Sabtu (27/1) sekitar pukul 08.00 WITA. Dua orang pelaku ditangkap di dalam rumah tersebut, sementara satu lainnya ditangkap di jalan sekitar perumahan tersebut.
"Proses penangkapan, dua orang tersangka sedang berada di dalam rumah dan satu orang tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat hendak kembali ke rumah yang mereka tempati," kata Kombes Jansen, saat konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, pada Selasa (30/1).
Dalam proses penyelidikan terungkap pelaku sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan aksinya pada Senin (22/1) sekitar pukul 22.00 WITA
Adapun motif penembakan karena ingin merampas harta milik korban atau merampok. Saat itu, tiga orang pelaku masuk ke vila sambil membawa senjata api kaliber 7,65. Tetapi hanya satu pelaku yang melakukan enembakan terhadap korban.
Selanjutnya, para pelaku membawa kabur uang Rp30 juta dan USD 4.000 atau sekitar Rp93 juta yang disimpan di dalam tas di ruang tamu vila. Untuk barang bukti uang yang dicuri para pelaku berdasarkan keterangan saksi yaitu uang yang dimiliki para korban yang ada di dalam tas dan di mana tas itu ada di living room yang ada di tengah-tengah vila.
"Motifnya untuk sementara yang kami dapatkan adalah terkait dengan ingin memiliki harta benda dari para korban tersebut,” ungkap AKBP Teguh.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 340 Jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki bernama Turan Mehmet (30) menjadi korban penyerangan dan penembakan di sebuah vila yang berlokasi di Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (23/1).
Peristiwa tersebut, diketahui terjadi sekitar pukul 01.00 WITA dini hari tadi dan saat ini korban sedang dirawat dan mengalami lima luka tembakan.