Langgar aturan, Basement Mal Paris van Java bakal dibongkar
Sesuai aturan yang tertuang dalam Perda Bangunan Kota Bandung bahwa KDH dalam suatu bangunan itu harus 20 persen.
Mal Paris van Java (PvJ) yang terletak di Jalan Sukajadi Bandung diduga bermasalah. Basement yang direncanakan akan dibangun tempat parkir motor itu diduga menyalahi aturan karena melanggar Koefisien Dasar Hijau (KDH) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
"Jadi pelanggarannya ada pada KDB dan KDH. itu tidak boleh ada bangunan apa pun sampai bawah. Tapi ini dibangun basement," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Rabu (7/1).
Sesuai aturan yang tertuang dalam Perda Bangunan Kota Bandung bahwa KDH dalam suatu bangunan itu harus 20 persen. Hanya saja PvJ mengabaikan aturan itu dengan dibangunnya basement.
"Jadi dari proporsinya mengecil, sehingga menyalahi aturan kan aturannya 20 persen," terangnya.
Dengan begitu, pihaknya akan membongkar basement yang selama ini menyalahi aturan. "Besok akan dibongkar sampai proporsinya pas. Itu tidak boleh dilanggar," tandasnya.
Dengan adanya pelanggaran tersebut, dia pun mengaku telah menyiapkan sanksi kepada manajemen selain harus mengembalikan fungsinya. "Ada sanksinya pengembalian tanah, harus buat RTH baru dan lainnya, mereka siap," ungkapnya.