Langgar Aturan PPKM, Dua Acara Hajatan di Solo Dibubarkan
Lurah Gandekan, Arik Rahmadani mengaku kecolongan, ada warga yang menggelar hajatan pernikahan.
Tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri membubarkan dua acara hajatan pernikahan di dua lokasi rumah warga Solo, Minggu (24/1). Lokasi pertama di rumah Sukirno, Kampung Penjalan RT 03 RW 04 Kelurahan Gandekan Kecamatan Jebres. Sedangkan lokasi kedua di rumah Suranto, warga Kragilan RT 04 RW 14 Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Solo, Semino mengatakan, pembubaran terpaksa dilakukan lantaran melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/036 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM).
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Tim gabungan yang membubarkan paksa acara hajatan pernikahan. Acara hajatan di tengah PPKM tidak diperkenankan. Kami langsung datangi warga yang menggelar acara hajatan. Kami bubarkan saat itu juga," ujar Semino.
Semino meminta masyarakat tidak mencoba mengelabui petugas dengan tetap mengadakan acara hajatan di tengah pelaksanaan PPKM. Menurutnya, pembubaran paksa acara hajatan ini sekaligus sebagai peringatan warga lainnya.
Selain pembubaran acara hajatan di dua lokasi tersebut, tim juga membubarkan kerumunan yang terjadi di salah satu rumah makan di Manahan. Pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada pemilik rumah makan, agar mentaati 25 persen jumlah pengunjung.
"Kami juga membubarkan adanya kerumunan di rumah makan Manahan. Kita sudah beri peringatan keras pemiliknya," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Lurah Gandekan, Arik Rahmadani mengaku kecolongan, ada warga yang menggelar hajatan pernikahan. Dia berjanji akan lebih memperketat lagi dengan melakukan patroli Linmas di kampung.
"Kami tidak mendapat pemberitahuan sama sekali. Kalau pun ada izin tetap tidak diberikan karena aruranya jelas PPKM tidak boleh mengadakan acara hajatan," tutupnya.
Baca juga:
Langgar Aturan PPKM, 5 Rumah Makan di Solo Ditutup
PPKM Bandung Diperpanjang, Wali Kota Tegaskan Pembubaran Kerumunan akan Lebih Masif
Polisi Catat 1,2 Juta Warga Jatim Terjaring Operasi Yustisi Selama PPKM
Langgar PPKM, Tiga Kafe di Tangsel Disegel
PPKM di Sukoharjo Belum Efektif, Ratusan PKL Masih Membandel
Anies Baswedan Cabut Sanksi Denda Progresif Pelanggar PSBB Jakarta