Langgar Keimigrasian, 12 WNA Dideportasi dari NTT
"WNA yang dideportasi sebagian besar akibat pelanggaran berupa masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen perjalanan resmi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua KA Halim.
Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi sebanyak 12 warga negara asing (WNA) Timor Leste akibat pelanggaran aturan keimigrasian selama periode Januari-12 April 2023.
"WNA yang dideportasi sebagian besar akibat pelanggaran berupa masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen perjalanan resmi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua KA Halim ketika dihubungi dari Kupang, Senin (17/4).
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa Isya Adinda Kalia? Isya Adinda Kalia adalah anak perempuan Elma Theana yang jarang diperhatikan oleh masyarakat.
-
Siapa Kyra Wahab? Ariyo Wahab jadi sorotan netizen gara-gara anak sulungnya, Kyra Wahab, yang cantik banget dan udah tambah dewasa.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa yang diwujudkan oleh Ria Ricis? Ria Ricis, seorang aktris dan konten kreator yang sangat populer, telah mewujudkan impiannya dengan membangun sekolah anak usia dini bernama MAHA.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
Ia menyampaikan hal itu berkaitan penindakan hukum akibat pelanggaran aturan keimigrasian di wilayah perbatasan RI-Timor Leste.
Selain dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi, katanya, beberapa WNA dideportasi karena melakukan pelanggaran batas izin tinggal (overstay).
Ia mencontohkan seperti seorang mahasiswa asal Timor Leste yang dideportasi pada Rabu (12/3) akibat melanggar izin tinggal hingga sekitar 60 hari.
WNA yang dideportasi, kata dia, memasuki wilayah Indonesia dengan berbagai tujuan, seperti mengunjungi sanak keluarga, mengikuti acara adat, pemakaman, melanjutkan studi, dan berbelanja kebutuhan pokok.
"Para WNA dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain dan selanjutnya diserahkan kepada Petugas Imigrasi Timor Leste di Batugede," katanya.
Halim mengatakan dalam proses penindakan di lapangan, ujarnya, WNA yang melanggar hukum tersebut diamankan dan diperiksa terlebih dahulu sebelum dideportasi.
Dalam pemeriksaan, kata dia, mereka diberikan peringatan secara tegas agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di wilayah RI.
"Peringatan keras kami sampaikan agar para WNA tidak mengulangi perbuatannya lagi jika tidak ingin mendapatkan sanksi lebih berat," katanya.
(mdk/ded)