Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polres Kayong Utara Kalbar Dipecat Tidak Hormat
Polres Kayong Utara menggelar upacara pemecatan tidak dengan hormat terhadap tiga personelnya sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Kalbar KEP/519/X/2021. Tiga polisi yang dipecat itu adalah Brigpol W, Bripka P dan Brigpol N.
Polres Kayong Utara menggelar upacara pemecatan tidak dengan hormat terhadap tiga personelnya sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Kalbar KEP/519/X/2021. Tiga polisi yang dipecat itu adalah Brigpol W, Bripka P dan Brigpol N.
"Pemecatan terhadap tiga personel ini sebenarnya sudah turun pada bulan Oktober 2021 lalu, namun baru diupacarakan secara resmi. Setelah surat keputusan turun, upacara pemecatan digelar," ujar Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo seperti dilansir Antara, Jumat (3/12).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres menambahkan, pemecatan dilakukan karena ketiga polisi itu dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri. Secara simbolis, Kapolres mencoret foto ketiga personel yang diberhentikan karena ketiganya tidak hadir dalam upacara tersebut.
Kapolres mengatakan, upacara pemberhentian tidak dengan hormat merupakan momen keprihatinan tapi bukan untuk bersedih. Saat ini adalah sarana kontemplasi bagi seluruh anggota Polres Kayong Utara untuk memahami dan menghayati arti pengabdian dan rasa syukur.
"Seharusnya hal ini tidak terjadi karena proses pemecatan ini memakan waktu cukup panjang. Namun karena ketiganya tidak juga menunjukkan perubahan perilaku dan mental maka pemecatan adalah jalan terbaik untuk membersihkan organisasi dari sampah yang tidak berguna. Saya terus mengimbau dan mengajak seluruh jajaran personel Polri di Kayong Utara untuk terus menjalankan tugas dan pengabdian dengan sebaik-baiknya," katanya.
Baca juga:
Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kasus Penembakan Exit Tol Bintaro, Pelapor O dan Ipda OS Ada Hubungan Pertemanan
Oknum Polisi Ini Tipu Guru hingga Rp180 Juta, Begini Nasib Pelaku
4 Polisi Pelaku Asusila dan Desersi Pecatan Gugat Kapolda NTT ke PTUN
Dirlantas Tanggapi Pengendara Suap Polantas: Video Lama, Sudah Ditindak Tahun 2018