Langgar PPKM, Dua Kafe di Semarang Disegel
Bila kafe ingin kembali beroperasi managemen harus datang ke Satpol PP untuk menyelesaikan perkarannya.
Satpol PP Kota Semarang memastikan kafe Holywings dan Marabunta di Semarang disegel sementara selama satu bulan. Hal itu dilakukan karena kedua kafe tersebut melanggar batas waktu operasional di masa PPKM Level 1.
Penghentian sementara itu secara resmi dilakukan oleh Satpol PP dengan memasang stiker penyegelan dan garis police line.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
"Kita segel selama satu bulan untuk memberikan efek jera. Ke dua kafe tersebut melanggar perda Wali Kota Semarang melebihi batas operasi pukul 00.00 wib," kata Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, di Semarang, Rabu (27/10).
Penindakan penyegelan awal dilakukan oleh pihak Polrestabes Semarang. Sebab Satpol PP memiliki keterbatasan untuk menindak pelanggar.
"Kalau pelanggaran Perda Walikota kami harus hadir. Tapi kalau kaitan kasus di kepolisian kasus lain. Kalau masih bandel akan kita koordinasikan Dinas terkait untuk dicabut izinnya," ujarnya.
Bila kafe ingin kembali beroperasi managemen harus datang ke Satpol PP untuk menyelesaikan perkarannya.
“Mereka harus datang dengan membawa surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Ia pun menghimbau para pelaku usaha agar patuh aturan. Sebab, menurutnya ppkm level 1 ini sudah banyak kelonggaran. Hal ini juga demi agar tak ada lonjakan kasus covid-19.
"Ini sudah ada kelonggaran operasional sampai jam 00.00 wib. Kalau jatahnya tutup ya tutup. Jangan melebihi," pungkasnya.
Baca juga:
Pemerintah Masih Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Tempat Wisata & Restoran
Satpol PP DKI Tindak 5 Kafe dan Bar Pelanggar Prokes di Kawasan PIK
Pola Duduk Sudah Bisa 'Couple' , Begini Aturan Terbaru Masuk Bioskop di Kota Bandung
Polisi Ungkap Praktik Surat PCR Palsu di Bandara Kualanamu, Ini Faktanya
Hakim Putus Keluarga Bupati Jember Terbukti Langgar Prokes, Denda Rp10 Juta
VIDEO: Emak-Emak Teriak Setan dan Ludahi Petugas KRL saat Ditegur Tak Bermasker