Langgar PPKM, Pabrik Sepatu di Garut Didenda Rp20 Juta
Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Garut yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan bahwa sidang yang digelar hari ini adalah pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi PPKM darurat sejak Selasa (6/7) hingga Rabu (7/7).
Hakim Pengadilan Megeri Garut memutus pabrik pembuatan sepatu Nike yang ada di Kabupaten Garut, PT Changsin Reksa Jaya, bersalah karena terbukti melanggar aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (8/7). Karena pelanggaran tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider kurungan 1 bulan penjara.
Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Garut yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan bahwa sidang yang digelar hari ini adalah pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi PPKM darurat sejak Selasa (6/7) hingga Rabu (7/7).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
"Dalam sidang yang digelar hari ini, dari enam pelanggar yang disidangkan tiga diantaranya adalah tiga perusahaan yang melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa BaratcNomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat," kata Sugeng.
Hasil dari persidangan, diungkapkan Sugeng, enam pelanggar dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda, subsider kurungan penjara. Untuk tiga perusahaan yang terjaring operasi yustisi pada Rabu (7/7), didenda dengan jumlah yang berbeda, mulai Rp20 juta, Rp15 juta, dan Rp13,5 juta.
"Denda ini menjadi yang rekor paling tinggi di Kabupaten Garut selama pelaksanaan PPKM darurat," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa tiga perusahaan yang disidang diketahui mempekerjakan 100 persen karyawannya, walau dengan sistem pembagian waktu. Padahal secara aturan, pihak perusahaan seharusnya hanya mempekerjakan 50 persennya saja.
Temuan tim Satgas saat melaksanakan operasi yustisi, menurutnya terbukti secara sah di pengadilan, dan hal tersebut pun diakui oleh pihak perusahaan.
"Jadi selama PPKM darurat ini yang dipekerjakan 50 persen hanya staff saja, sedangkan karyawan lainnya tetap full 100 persen," jelasnya.
Seluruh perusahaan, menurut Sugeng, akan membayar denda sesuai putusan hakim. Setelah persidangan, pihaknya akan terus memantau dan mengawasi secara khusus ketiga perusahaan tersebut, termasuk kaitannya dengan jumlah pegawai yang masuk.
Ia meminta agar seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan sampai batas waktu yang ditetapkan. Jika melanggar, maka pihaknya akan memberikan tindakan, termasuk kepada mereka yang pernah ditindak dan didenda kalau melanggar lagi.
Selain terhadap pabrik pembuatan sepatu Nike, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Sri Baginda Kaisar itu juga menjatuhkan hukuman denda juga kepada dua pabrik pembuatan bulu mata palsu, 2 pemilik rumah makan, dan 1 pemilik toko mainan.
Dua pabrik pembuatan bulu mata palsu yang didenda usai dinyatakan bersalah karena melanggar PPKM darurat yaitu PT Danbi International dan PT Daux International. PT Danbi International didenda Rp15 juta subsider 1 bulan kurungan dan PT Daux International didenda Rp13,5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Untuk terdakwa lainnya, dua pemilik rumah makan masing-masing didenda Rp1 juta subsider kurungan 7 hari. Sedangkan untuk pemilik toko mainan didenda Rp200 ribu subsider kurungan 7 hari.
Sementara itu, Manajer Legal PT Changsin Reksa Jaya, Tikno mengaku bahwa pelanggaran yang dilakukan pihaknya karena adanya kesalahan persepsi. Pihaknya memahami bahwa yang harusnya work from office (WFO) 50 persen adalah staff saja.
Tikno mengaku bahwa PT Changsin Reksa Jaya tetap mempekerjakan 100 karyawan lainnya selain staff dengan sistem pembagian waktu. "Kami menerima putusan hakim dan akan membayar dendanya," katanya.
Baca juga:
Pemilik Dapat Dispensasi, Begini Aturan Perpanjangan SIM di Masa PPKM Darurat Banten
PPKM Darurat, Kendaraan Besar Dominasi Jalan Perbatasan Tangerang-Bogor
Kabareskrim Ingatkan Petugas Tak Lakukan Penyekatan untuk Kendaraan Distribusi Pangan
Kapolda Metro Jaya Bakal Sisir Gedung Perkantoran Pencakar Langit Selama PPKM Darurat
Pemuda Ngamuk Ngaku Saudara Jenderal saat Razia PPKM, Begini Nasibnya Kini
Ribut Paspampres dan Petugas PPKM Darurat hingga Aksi Balasan Geruduk Kantor Polisi