Langgar Protokol Kesehatan, Satu Kafe di Bekasi Disegel
Pemerintah daerah melonggarkan kebijakan pembatasan sosial dengan tidak memperpanjang maklumat Wali Kota Bekasi tentang pembatasan aktivitas kegiatan usaha hanya sampai jam 18.00 WIB. Kebijakan selama sepekan ini berakhir pada 9 Oktober lalu.
Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Bekasi, Jawa Barat menyegel sebuah kafe di kawasan Galaxy, Kecamatan Bekasi Selatan pada Senin (12/10) malam. Penyegelan ini setelah tiga hari pemerintah melonggarkan kebijakan pembatasan sosial.
"Pelanggarannya adalah protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedi Hafni ketika dihubungi pada Selasa (13/10).
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Bagaimana PBB menyatakan kesiapan mereka dalam memenangkan Prabowo dan Gibran? Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menegaskan partainya siap memenangkan Prabowo dan Gibran di Pemilu 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa PKB mendukung Wayan Koster di Pilgub Bali? Ketua DPW PKB, Bali Bambang Sutiyono mengatakan, akan patuh terhadap pilihan DPP PKB untuk mendukung Wayan Koster."Saya patuh terhadap DPP, tetapi tanda-tandanya ke Pak Wayan Koster," kata Bambang, saat ditemui di acara Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) PKB Wilayah III di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/7).
Pemerintah daerah melonggarkan kebijakan pembatasan sosial dengan tidak memperpanjang maklumat Wali Kota Bekasi tentang pembatasan aktivitas kegiatan usaha hanya sampai jam 18.00 WIB. Kebijakan selama sepekan ini berakhir pada 9 Oktober lalu.
"Kami kembali ke masa sebelum terjadi pengetatan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Surat edaran pada 29 September itu mengatur jam operasional aktivitas usaha jasa kepariwisataan dan hiburan maksimal boleh buka sampai jam 23.00 WIB. Kecuali makanan di atas jam 21.00 WIB hanya take away.
Dilansir dari @disparbudbekasi penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kota Bekasi. Petugas mendapat pendampingan dari jajaran 3 pilar yaitu TNI dan Polri. Adapun kafe yang disegel bernama Cafe Albert.
"Aksi penyegelan menindaklanjuti adanya laporan terkait diabaikannya protokol kesehatan Covid-19," demikian keterangan dalam unggahannya.
Tempat usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan ditutup. Adapun durasi penutupan, maksimal selama tiga hari. Pengusaha wajib membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggarannya lagi.
(mdk/fik)