Langit runtuh sekalipun, Hakim kasus Ahok harus tutup mata
Langit runtuh sekalipun, Hakim kasus Ahok harus tutup mata. Ahli Pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho mengatakan, posisi hakim yang mengadili perkara Ahok amat dilematis. Menurut dia, apapun yang diputuskan oleh hakim pasti menuai polemik.
Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) lengkap alias P21. Jaksa pun segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk disidangkan. Kasus Ahok rencana bakal disidang pada 13 Desember di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menanggapi hal itu, Ahli Pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho mengatakan, posisi hakim yang mengadili perkara Ahok amat dilematis. Menurut dia, apapun yang diputuskan oleh hakim pasti menuai polemik.
"Ini dilematis, mesti, pasti geger, lolos geger, apalagi enggak lolos. Agak berat pertanyaannya, kalau lolos mesti ramai, kalau enggak lolos jadi perdebatan hukum," kata Prof Hibnu saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (6/12).
Hibnu pun mengingatkan, agar hakim berpijak pada UU saja. Tidak melihat apa yang terjadi jika diputus bersalah atau Ahok dinyatakan bebas nantinya. Sebab, kata dia, sebagai wakil Tuhan, hakim harus bersikap berdasarkan hukum dan keyakinan.
"Dia kan namanya hakim kan ibarat sebagai wakil Tuhan di dunia, karena itu, untuk tidak lepas tutup mata apa yang dikatakan UU begitulah. Dia seperti itu, apa yang terjadi terjadilah, dia memutuskan beradasrkan bukti dan keyakinan, tidak mengingat desakan publik bagaimana, penguasa bagaimana, mudah-mudahan itu yang kita harapkan pada hakim nanti," jelas dia.
Bahkan dia menerangkan, sekalipun langit runtuh, hakim harusnya tak pedulikan itu dalam mengambil keputusan yang adil. Mengenai kasus Ahok ini, Hibnu sendiri tak berani memprediksi apakah Ahok bersalah atau tidak.
"Pasti melihat aspek ke arah sana (potensi ricuh jika Ahok bebas), tapi harusnya, hakim tutup mata, dalam ilmu hukum ada istilah biarkan langit runtuh, tapi hukum tetap ditegakkan, ini buat ujian, runtuh bener atau enggak langit nanti," tegas dia.
Dia menambahkan, persoalan Ahok memang diketahui tak sepenuhnya bulat. Baik penyidik, saksi, maupun ahli beda pandangan tentang kasus Ahok yang penuhi unsur pasal penistaan agama atau tidak.
"Ini tafsir ya, masalah tafsir, ada tafsir bahasa, tafsir Alquran, kalau kita lihat tafsir mana, menafsirkan bahasa ada yang katakan tidak (menistakan agama), agama konon itu belum masuk juga, ada yang masuk, jadi tergantung subjektifitas," terang dia.
Nah kalau dari sisi hukum?
"Hukum itu untuk menilai bukti tidak berdiri sendiri, suatu bukti pernyataan tidak sejauh mana pernyataan itu mempunyai nilai bukti yang terkait di dalamnya, mungkin niatnya bahasa tubuhnya, kerangka bahasanya kan gitu, ini yang harus dinilai, bukti penilaian koprehensif bukti terkait dengan bukti yang lain di sini harus dinilai masing-masing," terang dia.
Baca juga:
Puji aksi 212, Mahathir sebut demokrasi Indonesia makin matang
Kasus penistaan agama, Ahok disidang lima hakim
Aksi Habiburokhman & Habib Novel lawan Ahok hingga gugat Rp 204 juta
Habiburokhman: Gugatan Habib Novel Rp 204 juta di luar GNPF MUI
KH Ma'ruf Amin sebut gugatan Habib Novel tak terkait aksi 212
Habib Novel & Habiburokhman gugat Ahok Rp 204 juta
Digugat Habib Novel Rp 204 juta, ini reaksi Ahok
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Mengapa AK menginjak Alquran saat bersumpah? Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, " katanya.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Ahok menahan Yosafat saat meniup lilin? Ahok lalu menahan Yosafat agar tidak ikut meniup lilin pada ulang tahun adiknya.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.