Langkah Konkret Pemerintah Lindungi Anak-Anak Terdampak Covid-19
Bentuk Perlindungan Khusus Anak yang diberikan adalah penanganan cepat termasuk pengobatan dan rehabilitasi, pendampingan psikososial, pemberian bansos bagi anak dari keluarga tidak mampu, serta perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Pemerintah telah menegaskan kehadiran negara guna dalam melindungi anak-anak, termasuk anak-anak yang terdampak pandemi Covid-19, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2021. Perlindungan kepada anak-anak pada masa pandemi Covid-19 tidak hanya diwujudkan melalui proteksi kesehatan, melainkan juga upaya untuk menciptakan dan memelihara lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang mereka.
"Pandemi Covid-19 ini tergolong situasi bencana, yang pasti berimbas pada kehidupan anak-anak. Melalui PP No 78/2021 tersebut Presiden memberikan arahan bagi semua pihak untuk memastikan adanya langkah ekstra perlindungan pemerintah kepada anak-anak, khususnya dari situasi dan kondisi yang mengancam tumbuh kembang mereka," papar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Mengapa Cromboloni viral? Jajanan yang tengah naik daun ini berasal dari gabungan dua kata, yaitu "Croisant" dan "Bomboloni".
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Kenapa cromboloni viral di media sosial? Tips Membuat Cromboloni saat ini tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial khususnya Tiktok.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Anak, dalam aturan ini didefinisikan sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Khusus bagi Anak tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 10 Agustus 2021 dan diterbitkan atas dasar dua kebutuhan, yakni kebutuhan sosiologis empiris dan kebutuhan yuridis.
Dari perspektif sosiologis empiris, ada situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak, di mana negara perlu hadir untuk menjamin masa depan mereka. Termasuk di antaranya anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya.
Adapun, situasi darurat di mana anak perlu perlindungan khusus, contohnya seperti Pasal 1 ayat 2 PP 78 tahun 2021, yaitu ketika anak butuh jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Setidaknya ada 20 kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus, di antaranya anak korban eksploitasi seksual, anak korban jaringan terorisme, anak korban kekerasan fisik, anak korban perdagangan, dan anak korban dampak bencana, termasuk bencana non alam seperti pandemi Covid-19.
Bentuk Perlindungan Khusus Anak yang diberikan adalah penanganan cepat termasuk pengobatan dan rehabilitasi, pendampingan psikososial, pemberian bansos bagi anak dari keluarga tidak mampu, serta perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Adapun dari perspektif yuridis, PP ini merupakan amanat dari UU Nomor 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai perlindungan khusus bagi anak melalui pembentukan Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri Johnny menyebutkan, terbitnya PP ini adalah bentuk afirmatif komitmen negara dalam melayani kebutuhan perlindungan khusus bagi anak, mengingat masalah perlindungan ini tak bisa diselesaikan secara terpisah. Penerbitan PP ini juga memperjelas tugas dan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga dalam memastikan perlindungan khusus anak secara menyeluruh.
"Tentu saja terbuka ruang bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam memberikan
perlindungan. Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan anak yatim piatu yang
ditinggalkan atau terpisah dari orang tua karena Covid-19, juga dapat melapor ke aparat setempat atau dinas sosial. Anak-anak tersebut menjadi tanggung jawab negara. Intinya, kita harus bersamasama mencegah agar anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat, karena mereka adalah masa depan kita," kata Menteri Johnny.
Baca juga:
Menkominfo: Kolaborasi Tangguh Kunci Sukses Melawan Pandemi
Mobilitas Masyarakat Naik, Menko Luhut Waspadai Kenaikan Kasus Covid-19
Genjot Vaksinasi, Pemkot Makassar Sasar 100 RT Per Hari
Aplikasi PeduliLindungi akan Diterapkan untuk Semua Moda Transportasi
Menko Luhut: Terkonfirmasi Positif Covid Bukanlah Aib
Menko Airlangga: Ada 40.983 Tempat Tidur Tersedia di Isolasi Terpusat Luar Jawa-Bali