Langkah KPK hendak gaet TNI jadi pegawai ditentang
Dikhawatirkan hal itu malah memancing konflik dengan penegak hukum lain.
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengaku telah dimintai secara langsung oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar prajuritnya mengisi jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) di lembaga antikorupsi itu.
Pengamat militer, Mufti Makarim menilai, jabatan tersebut tak pantas diberikan oleh prajurit TNI karena tak sesuai dengan tugas Prajurit TNI. Mufti mengatakan, sepantasnya KPK meminta hal itu kepada kejaksaan ataupun Polri yang memang memiliki peranan yang sama dalam memberantas korupsi.
"Kalau pernyataan itu benar, itu namanya ngawur. Karena bagaimanapun menurut saya jabatan itu tidak berkaitan langsung dengan TNI. Karena jabatan itu bukan fungsinya TNI. Lain halnya kalau KPK minta sama Kejaksaan atau Polri itu masuk akal, karena tugasnya masih paralel," kata Mufti saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/5).
Mufti melanjutkan, apabila nantinya jabatan tersebut memang akan dijabat oleh prajurit TNI, maka akan terjadi konflik berkepanjangan antara KPK dan Polri. Dia khawatir konflik tersebut nantinya juga akan melibatkan TNI untuk melawan Polri.
"Ini nanti jadi politis. Mengingat bahwa KPK sering berbenturan dengan Polri. Nah saya khawatir nanti juga akan berbenturan dengan TNI. Ini seperti mengadu macan dengan harimau. Kalau memang benar nanti jabatan itu diduduki oleh prajurit TNI, yang jelas yang disalahkan itu KPK," jelasnya.
Menurut Mufti, TNI seharusnya tidak mencampuri ranah hukum KPK dalam pemberantasan korupsi. Dia menilai TNI seharusnya menyadari bahwa penyidik hukum bukanlah bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang prajurit TNI. Sehingga wacana prajurit TNI bekerja di KPK dinilai sebaiknya tak dilanjutkan.
"Saya kira TNI harusnya hati-hati jangan gegabah masuk ke ranah ini. Meskipun nantinya anggota TNI itu mengundurkan diri dan menjadi sipil, tetap saja akan ada campur tangan TNI di situ. Bahkan nanti bisa juga benturannya justru KPK melawan TNI ke depannya," ucapnya.
Mufti mengatakan, apabila jabatan tersebut memang untuk TNI menurutnya tidak akan ada fungsi positif atau negatifnya dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Pertanyaan mendasarnya untuk apa jabatan Sekjen? Kenapa TNI? Apakah itu bisa menunjukkan sisi positif dan negatif saya enggak ngerti. Saya berharap Mabes TNI tidak terpancing, saya lihat secara kasat mata ini seperti diadu dua institusi ini," pungkasnya.