Langkah Strategis Kemenag Siapkan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Hilman melanjutkan, koordinasi juga dilakukan pihaknya dengan kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta.
Kementerian Agama sudah mempersiapkan sejumlah langkah strategis terkait penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi. Langkah pertama ialah berkoordinasi dengan Kementerian Luar negeri terkait upaya negoisasi diizinkannya jemaah umrah dari Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah.
Koordinasi dilakukan dengan Direktur Timur Tengah dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia.
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
-
Kapan jemaah haji melempar jumrah? Prosesi ini dilakukan pada hari-hari tertentu dalam perjalanan haji.
-
Kapan calon jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.Akibatnya, biaya untuk program haji plus cenderung lebih tinggi.
-
Kenapa jemaah haji dilarang berdebat sengit? Selama ihram, dilarang terlibat dalam perdebatan sengit atau pertengkaran. Hal ini untuk menjaga suasana yang harmonis dan khusyuk dalam menjalankan ibadah haji.
"Kami juga meminta Konsul Haji dan Umrah KJRI Jeddah untuk terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi terkait perkembangan kebijakan penyelenggaraan umrah," kata
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief di Jakarta, Senin (18/10).
Hilman melanjutkan, koordinasi juga dilakukan pihaknya dengan kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta. Koordinasi tersebut sudah dilakukan tiga kali guna mendiskusikan persiapan penyelenggaran perjalanan ibadah umrah 1443H.
Dia mengungkapkan, hasil pertemuan terakhir, Dubes Arab Saudi menyampaikan bahwa pembukaan umrah untuk jemaah Indonesia akan segera dibuka.
"Dubes Arab Saudi juga menyampaikan bahwa jemaah dari Indonesia menajdi prioritas keberangkatan perjalanan ibadah umrah," ungkap Hilman.
Langkah kedua, berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait perkembangan vaksinasi bagi jemaah umrah. Hal itu peruntukkan vaksinasi booster bagi jemaah umrah, dan pembukaan akses data sertifikat vaksin.
"Terkait dengan permasalahan vaksinasi booster, saat ini Kementerian Kesehatan Arab Saudi agar vaksinasi Sinovac dapat diterima dengan menggunakan vaksinasi booster," kata Hilman.
"Saat ini kebijakan Kementerian Kesehatan adalah vaksin booster hanya di berikan kepada tenaga kesehatan," sambungnya.
Ketiga, membentuk tim manajemen krisis haji dan umrah tahun 1443H. Dia bilang, Tim ini terdiri dari perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan. Tim dibentuk dalam rangka menyiapkan rencana skema dan solusi bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah 1443H.
Keempat, mengirimkan surat edaran ke seluruh penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melaporkan update data jemaah umrah yang tertunda keberangkatannga yang telah divaksinasi dan siap berangkat. Selain itu, update data jemaah yang melakukan pembatalan/penarikan dana perjalanan ibadah umrah pada masing-masing PPIU.
Kelima, lanjut Latief adalah integrasi aplikasi. Selama ini, sistem informasi dan data penyelenggara umrah terfasilitasi dalam sistem komputerisasi terpadu umrah dan haji (Siskopatuh). Namun, aplikasi ini tidak merekam data vaksinasi Covid-19 jemaah umrah. Padahal data sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat yang diberlakukan Arab Saudi.
"Proses integrasi sistem agar bisa menyajikan data yang dibutuhkan Saudi dan dibaca melalui QR Code, terus dibahas Kemenag dan Kemenkes. Draft MoU dan PKS yang sudah dirumuskan," ucapnya.
Berikutnya, adalah review dan revisi regulasi. Hilman menjelaskan, revisi dan direvisi didasarkan pada rumusan skema penyelenggaraan pejalan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. Rumusan ini akan menjadi bahan penyempurnaan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada masa pandemi Covid-19.
"Kami bersama asosiasi PPIU menyusun revisi KMA tentang biaya referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 menyesuaikan dengan protokol kesehatan dan perkembangan kondisi layanan saat ini," jelas Hilman.
Hilman pun menyambut baik adanya pelonggaran aktivitas ibadah haji di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Menurutnya, otoritas saudi juga menginfomarsikan kemungkinan dibukanya akses bagi jemaah Indonesia untuk beribadah umrah.
Menurut Hilman, pihaknya terus memantau perkembangan kondisi dan kebijakan di Arab Saudi. Bersamaan itu, dia juga fokus mempersiapkan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.
"Alhamdulillah kondisi pandemi di Tanah Air terus menurun. Hal sama juga terjadi di Arab Saudi. Kita tengah bersiap untuk menyongsong kebijakan diizinkannya kembali jemaah Indonesia untuk beribadah umrah," pungkasnya.
Baca juga:
Mengenal Tata Cara Haji, Pelajari Sebelum Pergi ke Tanah Suci
Penyelenggara Umrah dan Haji Tolak Putusan Kemenhub Batasi Penumpang Internasional
Raker dengan Menag, DPR Harap Ibadah Haji Bisa Dilaksanakan 2022
Penuh Kebahagiaan, Warga Penuhi Jalan Lepas Muslim Inggris jalan Kaki ke Mekkah
Rela Korbankan Segalanya, Bule Muslim Jalan Kaki Bawa Gerobak dari Inggris ke Mekkah
Kemenag Ajak Jemaah Haji Proaktif Ikut Vaksinasi Covid-19