Larangan penggunaan handphone saat berkendara digugat di MK
Permohonan untuk perkara ini diajukan oleh Komunitas Toyota Soluna dan seorang warga negara Indonesia bernama Irfan yang berprofesi sebagai pengemudi angkutan publik berbasis daring.
Ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait dengan larangan penggunaan telepon selular dalam saat berkendara kembali diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan untuk perkara ini diajukan oleh Komunitas Toyota Soluna dan seorang warga negara Indonesia bernama Irfan yang berprofesi sebagai pengemudi angkutan publik berbasis daring.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Bagaimana Atta Halilintar melaporkan? Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
-
Kapan pantun palang pintu dilantunkan? Pantun palang pintu Betawi biasanya digunakan dalam acara pernikahan atau pertunangan sebagai bagian dari tradisi adat Betawi.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Apa yang dipadukan Atta Halilintar dengan Thawbnya? Terbaru, suami dari Aurel Hermansyah ini menunjukkan bagaimana kerennya baju thawb jika dipadukan dengan jaket kulit.
-
Bagaimana Lulu Tobing mengikuti prosesi upacara Mecaru? Lulu Tobing ikut serta dalam prosesi ini dengan penuh kesungguhan.
Seperti dilansir dari Antara, dalam permohonannya, pemohon mengutip Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005 yang menyebutkan tentang ketidakjelasan pelaksanaan suatu undang-undang untuk memunculkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.
Pemohon berpendapat bahwa apabila norma a quo yang mengandung frasa 'menggunakan telepon' diberlakukan bagi pengemudi transportasi angkutan berbasis daring, maka pemohon akan berpotensi selalu terkena sanksi pidana. Padahal GPS (global positioning system) pada telepon seluler, diakui pemohon sebagai sarana utama bagi pengemudi angkutan publik berbasis daring.
Ada pun Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Sementara Pasal 283 UU LLAJ menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Dalam sidang lanjutan perkara a quo dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Anggota Komisi III Arteria Dahlan selaku perwakilan DPR mengatakan larangan penggunaan telepon ketika berkendara karena mengganggu konsentrasi pengendara kendaraan bermotor bertujuan memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan berlalulintas kepada setiap orang.
"Penggunaan telepon dapat mengalihkan fokus pengendara kendaraan bermotor, sehingga mengganggu konsentrasi," katanya. Arteria mengungkapkan telah banyak kasus kecelakaan yang timbul akibat pengemudi menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Baca juga:
Jimly minta MK pertegas aturan boleh tidaknya JK maju Cawapres lagi
Mahyudin sebut JK tak ambisius jadi cawapres lagi
Soal peluang JK jadi cawapres Jokowi, NasDem tunggu putusan MK atas gugatan UU Pemilu
Pakar Hukum sebut UU MD3 merupakan kekalahan pemerintah dalam negosiasi politik
Anaknya tewas ditabrak anggota DPRD Maluku Tengah, Fredi gugat UU MD3 ke MK