Larangan WNA dari India Masuk Indonesia Berlaku Mulai 25 April 2021
Ketua Komite Satgas Penanganan Covid-19, Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah telah melarang masuk warga negara asing (WNA) dari India. Hal tersebut akibat lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut.
Ketua Komite Satgas Penanganan Covid-19, Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah telah melarang masuk warga negara asing (WNA) dari India. Hal tersebut akibat lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut.
Airlangga menyatakan larangan tersebut akan dilakukan mulai lusa dengan surat edaran dari Kemenkumham.
-
Di mana UMKM di Bontang terdampak oleh pandemi Covid-19? Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
"Ketentuannya akan dilanjutkan surat edaran (SE) Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Kebijakan mulai berlaku Minggu, 25 April 2021," kata Airlangga dalam video youtube BNPB Indonesia, Jumat (23/4).
Lanjut dia, aturan tersebut bersifat sementara dan akan terus dilakukan pengkajian ulang. Selain itu, Airlangga juga menyatakan pemerintah menyetop pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India.
"Pemerintah putuskan pemberhentian pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal di India atau kunjungi India dalam kurun waktu 14 hari," ucap dia.
Sedangkan untuk WNI yang ingin kembali ke Indonesia yang pernah tinggal atau dari India dalam kurun waktu 14 baru harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Lanjut Airlangga, untuk titik kedatangan yang dibuka yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Samratulangi.
Kemudian untuk pelabuhan laut yakni Batam, Tanjung Pinang, Dumai dan batas darat di Entikong, Nunukan, dan Malinau.
"WNI wajib karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel lain," ujar dia.
Selain itu, para WNI juga harus dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan. Setelah 13 hari dikarantina, mereka wajib menjalani tes PCR kembali.
"Hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca-karantina akan kembali di PCR tes," paparnya.
Dia menjelaskan kebijakan ini diambil pemerintah karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di India. Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia melonjak signifikan mencapai 300 ribu dalam satu hari.
"Pemerintah dari waktu ke waktu sering cermati perkembangan Covid-19 termasuk di India," jelas Airlangga.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemerintah Tetap Izinkan Logistik dari India Meski Larang Penerbangan Reguler
WNI Datang dari India Wajib Dikarantina Selama 14 Hari di Hotel Khusus
Menkes Sebut Keterpakaian RS di Sejumlah Daerah Kembali Meningkat
Ratusan Orang Tiba ke Indonesia, Kemenhub Batasi Penerbangan dari India
12 WN India yang Masuk Indonesia Positif Covid-19
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Seperti India, Pemerintah Perketat Perayaan Keagamaan