Lawan hama tikus, petani Kudus kembangbiakan burung hantu
"Jika jumlah burung hantu semakin banyak dan tersebar luas, tentunya serangan hama tikus bisa diminimalkan," ujarnya.
Petani di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan mengembangbiakkan burung hantu jenis tyto alba sebagai predator hama tikus yang selama ini menyerang komoditas pertanian di daerah setempat.
"Uji coba pengembangan burung hantu akan dilakukan di Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Kudus," kata Koordinator Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) Sistem Kedungombo, Kaspono, di Kudus, Rabu (26/2).
Anggaran yang dipersiapkan untuk mengembangkan burung pemangsa tikus tersebut, kata dia, sekitar Rp 100 juta. Dana tersebut, kata dia, berasal dari desa setempat dan donatur.
Pada tahap awal, lanjut dia, akan dibuatkan tempat penangkaran hewan tersebut yang menempati lahan milik BPSDA yang ada di Desa Undaan Tengah.
Selain digunakan untuk membangun tempat penangkaran burung hantu, kata dia, dana tersebut juga akan digunakan untuk membuat rumah burung hantu di sejumlah titik di areal sawah.
Dengan adanya pengembangbiakan burung hantu, Kaspono melanjutkan, pemberantasan hama tikus lewat geropyokan atau penangkapan secara manual yang membutuhkan biaya cukup besar bisa dikurangi.
Hanya saja, lanjut dia, pengembangbiakan burung predator hama tikus tersebut juga harus didukung petani, karena nantinya setiap jarak tertentu harus disediakan rumah burung hantu.
"Sejauh ini, para petani memang mendukung upaya tersebut, karena serangan hama tikus selama ini memang cukup mengkhawatirkan petani menyusul hasil pertaniannya sering tidak sesuai harapan," ujarnya.
Untuk itu, petani melakukan studi banding dalam pengembangbiakan burung hantu di Desa Tlogoweru, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Hasilnya, kata dia, keberadaan burung hantu tersebut memang cukup efektif dalam menekan serangan hama tikus.
Pasalnya, kata dia, setiap ekor burung hantu tersebut bisa memangsa antara dua hingga tiga ekor tikus lebih dalam semalam. "Jika jumlah burung hantu semakin banyak dan tersebar luas, tentunya serangan hama tikus bisa diminimalkan," ujarnya.
Langkah tersebut, katanya, akan diikuti pula dengan penyusunan peraturan desa yang berisi larangan memburu burung hantu dan larangan menggunakan perangkap tikus yang dialiri listrik.
Apabila ada yang terbukti membunuh burung pemangsa tikus tersebut, katanya, diusulkan untuk dikenai sanksi berupa denda uang sebesar Rp 1,5 juta.