Lawan Petugas dan Rusak Mobil BNNK Deli Serdang, 2 Warga Ditangkap
Dalam penangkapan ini, petugas Polresta Deli Serdang mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sejumlah batu yang digunakan untuk menyerang dan merusak kendaraan Dinas BNNK Deli Serdang.
Polisi menangkap 2 warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, Deli Serdang, Sumut. Mereka diduga sebagai provokator yang memicu amuk warga menyerang petugas dan merusak mobil Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang.
"Dua orang tersangka yang diamankan adalah I Kepala Dusun, dan A warga Dusun III Desa Rugemuk. Keduanya terjerat kasus menghalangi petugas dan perusakan kendaraan dinas petugas," kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, Jumat (7/8).
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Bagaimana ANBK dilakukan? Pelaksanaan AN menggunakan sistem berbasis komputer, sehingga disingkat dengan ANBK yang menggunakan moda tes dengan pilihan moda daring (online) ataupun semi daring (semi online) sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di sekolah atau daerah masing-masing.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Apa saja kegiatan yang dilakukan Relawan Bakti BUMN di Meunasah Asan? Relawan yang lolos seleksi dari BUMN itu nantinya akan mengadakan berbagai kegiatan dari 15 – 17 Agustus 2023 dalam tiga bidang yaitu pendidikan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan lingkungan hidup.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Kenapa ANBK dilakukan? Pemerintah Indonesia melakukan perbaikan dan evaluasi pendidikan dengan cara pemetaan mutu melalui program asesmen nasional (AN).
Kepala Dusun I diduga menghalangi petugas saat akan menangkap S (33), yang masih ada hubungan keluarga dengannya. Selain itu masih ada tiga tersangka lainnya yang diduga menghalangi petugas, yakni HS, AH,UD dan R. Mereka masih dalam pencarian.
Sementara A diduga merusak mobil dinas BNNK Deli Serdang. Selain A, masih ada empat tersangka perusakan itu yang masih diburu petugas, yakni H, N, A dan S. "Saat kejadian, mereka mungkin terprovokasi, hingga melakukan perusakan," ujar Yemi .
Dalam penangkapan ini, petugas Polresta Deli Serdang mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sejumlah batu yang digunakan untuk menyerang dan merusak kendaraan Dinas BNNK Deli Serdang. "Para tersangka kita kenakan Pasal 214 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," sebutnya.
Dia juga memaparkan kronologi kejadian itu. Peristiwa bermula pada Rabu (5/8) sekitar pukul 10.00 Wib, saat itu 11 petugas BNNK Deli Serdang menyergap S, terduga pengedar narkoba di Desa Rugemuk. Dia ditangkap saat tidur di kamar. Paket sabu-sabu ditemukan di bawah tempat tidurnya.
Tidak terima dengan penangkapan itu, istri S dan tersangka I memprovokasi warga. "Mereka menuding petugas BNN lah yang menyelipkan sabu-sabu itu," ujar Yemi.
Masyarakat terprovokasi dan emosi dan menyerang petugas BNNK Deli Serdang. Mereka kabur dan meninggalkan mobil dinas di lokasi. Kendaraan itu akhirnya dirusak dan dibalikkan warga. Sementara S juga kabur.
(mdk/eko)