LBH Jakarta Ungkap Kejanggalan Kasus Guru Ngaji Kader HMI Dituduh Begal di Bekasi
Kasus ini meninggalkan kejanggalan lantaran Fikry diduga dituduh melakukan begal di Jalan Sukaraja.
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menggelar sidang kasus dugaam begal di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Satu dari empat terduga pelaku begal adalah Muhammad Fikry (20). Dia merupakan guru mengaji sekaligus anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ditangkap pada 28 Juli 2021 lalu. Kasus ini meninggalkan kejanggalan lantaran Fikry diduga dituduh melakukan begal di Jalan Sukaraja.
Dalam persidangan tersebut, keempat terdakwa didampingi LBH Jakarta bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai tim advokasi. LBH membeberkan sebuah fakta jika penetapan keempat tersangka penuh dengan rekayasa dengan tindak penyiksaan.
"Sidang empat terdakwa pembegalan Bekasi diduga kuat kasus rekayasa dan penuh dengan tindak penyiksaan," kata
Pengacara publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen dalam keterangannya, Rabu (2/ 3).
Berdasarkan keterangan empat orang saksi, terdakwa Fikry berada di musala tak jauh di rumahnya bertepatan saat pembegalan terjadi. Tepatnya, pada 24 Juli 2021 pukul 01.30 WIB.
Bahkan, dua saksi tersebut melihat motor Fikri yang terparkir di belakang rumahnya. Sebagaimana diketahui, motor Fikri turut dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
"Dua orang saksi juga melihat bahwa motor terdakwa yang dijadikan barang bukti berada di belakang rumah (terparkir)," kata Teo.
Kemudian, Teo mengungkapkan keberadaan Fikri juga terbukti melalui rekaman kamera CCTV yang turut diputarkan dalam persidangan sebelumnya.
Teo sempat mengungkit latar belakang terdakwa Fikry berdasarkan keterangan saksi jika yang bersangkutan merupakan guru mengaji untuk anak-anak di lingkungan rumahnya. Fikry juga aktif sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bekasi.
Terdakwa Diduga Disiksa
Berdasarkan keterangan saksi, para terdakwa sempat mengalami penyiksaan. Bahkan, mereka diminta mengakui perbuatan yang tidak dilakukan sama sekali.
"Menurut para saksi ada polisi yang menembak pistol sembari berkata kepada salah satu orang terdakwa: silakan mengaku saja, teman kamu sudah mati," ucap Teo sembari tiru ucapan keterangan saksi.
Sementara, LBH menghadirkan satu orang saksi yang tinggal di dekat lokasi kejadian. Pihaknya menemukan sejak Januari sampai dengan Desember 2021, tidak ada tindakan pembegalan yang terjadi di sekitar lokasi.
Oleh sebab itu, Teo menilai sejumlah fakta persidangan itu menguatkan kasus ini merupakan kasus yang direkayasa. Bahkan kasus ini juga penuh dengan tindak penyiksaan.
"Kami juga mendesak hakim untuk berani membebaskan para terdakwa karena selain kasus ini diduga rekayasa, semua bukti diperoleh dengan cara melanggar Hukum dan HAM, seperti penyiksaan dan upaya paksa sewenang-wenang," pintanya.
Kasus pembegalan yang menyeret empat terdakwa. Salah satunya Muhamad Fikry berawal dari pada 28 Juli 2021 mereka ditangkap karena diduga sebagai pelaku begal.
Respons Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya mengklaim, penangkapan Fikry dan tiga terduga pelaku lain telah dilakukan sesuai prosedur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa pengusutan kasus tersebut telah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Propam terhadap anggota Polsek Tambelang.
"Dari Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan, dan juga penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan salah tangkap dan rekayasa kasus," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/2) bulan lalu.
Menurutnya, hasil pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya ini juga sesuai dengan putusan praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum pelaku begal. Dalam sidang praperadilan yang diajukan pada 1 September 2021 itu, hakim menolak eksepsi termohon.
"Putusan 1 Oktober 2021 dengan hasil putusan menolak eksepsi termohon," katanya.
(mdk/ray)