LBH Papua Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Buruh saat Pandemi Covid-19
"Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat serta Pemerintah Kabupaten/Kota Didalamnya Disnaker Provinsi Papua dan Papua Barat serta Pemerintah Kabupaten/Kota Didalamnya wajib memberikan bantuan sembako kepada seluruh buruh yang berada dalam wilayahnya masing-masing," kata Gobay.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) meminta pemerintah memberikan jaminan kebutuhan pokok kepada para buruh di Papua. Direktur LBH Papua Emanuel Gobay menilai para buruh menjadi kelompok rentan di tengah pandemi virus corona seperti sekarang.
"Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat serta Pemerintah Kabupaten/Kota Didalamnya Disnaker Provinsi Papua dan Papua Barat serta Pemerintah Kabupaten/Kota Didalamnya wajib memberikan bantuan sembako kepada seluruh buruh yang berada dalam wilayahnya masing-masing," kata Gobay melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/5).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Dimana para ilmuwan mengambil inti es yang berisi virus purba? Pada 2015 tim peneliti internasional menjelajah ke Gletser Guliya yang terpencil di Dataran Tinggi Tibet di Himalaya untuk mengumpulkan inti es sepanjang ratusan meter.
-
Di mana virus-virus kuno itu ditemukan? Ilmuwan berhasil menghidupkan kembali virus prasejarah berusia 48.500 tahun yang terperangkap dalam permafrost (lapisan tanah beku) di Siberia.
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan perlindungan kepada para buruh. Mulai perbaikan aspek kesehatan lingkungan dan industri dan pencegahan, pengobatan serta pengendalian segala penyakit menular, endemik, penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan.
"Sebagaimana diatur pada Pasal 11 ayat (2) huruf b dan c, UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konana Internasional Tentang Ekonomi Sosial dan Budaya. Secara khusus terkait penangulangan Wabah Corona di Papua menjadi telah menjadi kewajiban pemerintah sebagaimana ditegaskan pada pasal 59 ayat (2), UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua," ungkapnya.
Bunyi dari pasal 59 ayat 2 itu adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk,"
Gobay juga meminta pemerintah di Papua untuk mendesak seluruh perusahaan yang beroperasi di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk melaksanakan perintah Surat Edaran Nomor: M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 secara maksimal tanpa terkecuali.
Pihaknya juga meminta pemerintah untuk wajib memastikan seluruh Perusahaan di Papua dan Papua Barat memberikan Upah sesuai UMP Propinsi (Pasal 90 ayat (1), UU Nomor 13 Tahun 2003) dan memberikan hak pesangon (Pasal 156 ayat (1), UU Nomor 13 Tahun 2003) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi Papua Cq Mentri Ketenagakerjaan dan Disnaker Propinsi Papua segera menyelesaikan Persoalan Buruh Mogok kerja Freeport (Pasal 137, UU Nomor 13 Tahun 2003) dengan PT. Freeport Indonesia yang telah 3 tahun tanpa kejelasan," tegas dia.
Sejauh ini, kata Gobay, para buruh dilanda sejumlah masalah saat pandemi covid-19. Misalnya, upah yang diberikan perusahaan tidak sesuai UMP, ancaman PHK dengan dalih diistirahatkan agar tidak mendapat uang pesangon. Hal ini diperparah dengan tertutupnya informasi dari perusahaan mengenai jumlah karyawan yang terinfeksi covid-19.
"Dengan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan kebijakan jarak sosial (social-distancing) dan bekerja dari rumah (work from home), potensi penyebaran di Tembagapura sangat tinggi," tandas Gobay.
(mdk/ray)