Lebih Ringan Dari Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Divonis 4 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Agustiani Tio adalah seorang kader PDI Perjuangan. Menurut vonis hakim, Agustiani Tio bertindak sebagai perantara dari kasus uang suap yang diterima Wahyu.
Rekanan korupsi Terdakwa Wahyu Setiawan, yakni Agustiani Tio juga divonis hakim hari ini dalam kasus suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Bedanya, vonis hakim terhadap Agustiani Tio lebih ringan dua tahun.
"Mengadili, menyatakan Agustiani Tio telah bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim ketua sembari mengetuk palu vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/8/2020).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Siapa Wali Kota Semarang yang kantornya digeledah oleh KPK? Pada Rabu (17/7), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Bagaimana kondisi Wali Kota Semarang saat kantornya digeledah KPK? Dalam penggeledahan itu, perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tidak terlihat. Ia pun dinyatakan menghilang atau tak ada kabar selama berhari-hari.
Menurut pertimbangan majelis hakim, Agustiani Tio telah bersama melakukan praktek rasuah, bersama Wahyu Setiawan sebagaimana dalam dakwaan.
"Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer kumulatif kedua," lanjut hakim.
Selain bui, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 150 juta kepada Agustiani Tio, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Agustiani Tio selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebagai informasi, Agustiani Tio adalah seorang kader PDI Perjuangan. Menurut vonis hakim, Agustiani Tio bertindak sebagai perantara dari kasus uang suap yang diterima Wahyu.
Reporter: Radityo
Sumber: Liputan6.com