Legislator PDIP Mufti Anam: Komoditas Ekspor Masih Banyak, Ngapain Mikir Ganja?
Dia menjelaskan, tanpa ganja pun, ekspor rempah, aromatik, dan tanaman obat dari Indonesia sangat moncer. Berdasarkan data BPS, ekspor tanaman obat, aromatik, dan rempah-rempah Indonesia pada 2018 mencapai USD 601 juta (Free On Board/FOB), tumbuh pesat jika dibandingkan pada 2013 yang baru sebesar USD 342 juta
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menilai, usulan anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli untuk menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor sebaiknya tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Usulan itu tidak perlu ditindaklanjuti karena beberapa alasan. Pertama, masih banyak komoditas lain yang bisa dipacu pengembangannya untuk menggeliatkan ekonomi daerah dan nasional," ujar Mufti Anam saat dihubungi, Jumat (31/1/2020).
-
Apa yang telah dilakukan UN Commission on Narcotic Drugs (CND) terkait ganja? Pada 2 Desember 2020, UN Commission on Narcotic Drugs (CND) atau badan pembuat kebijakan narkoba di PBB mengklasifikasikan ulang ganja dan resin ganja ke dalam daftar internasional untuk mengakui nilai medisnya.
-
Bagaimana Komisi XI DPR mendorong pencegahan pinjol ilegal? Selain masyarakat, politikus Partai Golkar ini juga mengingatkan OJK untuk menindak pinjol ilegal yang marak di tengah masyarakat. Maka dari itu, jumlah pengaduannya terus meningkat. Hingga 28 Maret 2024, OJK mencatat pengaduan terkait pinjol ilegal mencapai 4.985 aduan. Dimana, OJK juga telah memblokir 311 pinjol ilegal sejak awal tahun ini. "Karenanya, kami terus mendorong upaya penindakan ini untuk menciptakan industri pinjol yang aman dan produktif.
-
Kapan Komisi XI DPR mengingatkan masyarakat dan OJK soal pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
-
Kapan ganja dan resin ganja direklasifikasi? Pada 2 Desember 2020, UN Commission on Narcotic Drugs (CND) atau badan pembuat kebijakan narkoba di PBB mengklasifikasikan ulang ganja dan resin ganja ke dalam daftar internasional untuk mengakui nilai medisnya.
-
Kenapa Komisi IV DPR RI sepakat untuk melanjutkan program Food Estate? Dari hasil diskusi itu kami mendapat informasi dari petani langsung juga dari kepala daerah baik dari Gubernur KalTeng yg diwakili WaGub Edy dan juga Bupati Pulang Pisau bahwa food estate ini memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat khususnya petani. Meski masih ada beberapa hal yang harus dibenahi terutama terkait tata kelola air atau infrastruktur irigasi/drainase, tetapi kami melihat program ini sangat layak dilanjutkan, dan kami tentu akan mengupayakan ada anggaran bantuan lagi dari pusat di tahun 2024 nanti," ungkap Djarot.
-
Mengapa ganja dan resin ganja direklasifikasi? CND melakukan pemungutan suara berdasarkan rekomendasi yang dibuat oleh Komite Ahli Ketergantungan Narkoba (ECDD) ke-41 WHO, yang menyarankan agar ganja dan resin ganja harus direklasifikasi dari daftar saat ini bersama dengan heroin, analog fentanil, dan opioid lain yang dianggap sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Mufti menyebut berbagai rempah, aromatik, dan tanaman obat seperti lengkuas, kunyit, cengkeh, lada, pala, kapulaga, biji vanili, hingga merica.
"Dan harga ekspornya sangat mahal lho, bisa berlipat-lipat dibanding harga di Indonesia. Pemerintah harus concern melakukan riset dan inovasi terhadap komoditas semacam itu daripada ikut berpolemik menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor," ujarnya.
"Riset dan inovasi itu penting agar produktivitas dan kualitas rempah, aromatik, tanaman obat Indonesia terakselerasi. Pemerintah harus mengiringi tumbuh kembangnya petani dalam menghidupkan kembali jalur rempah yang membuat Nusantara begitu seksi di mata para penjajah di masa lalu," imbuh politisi PDI Perjuangan tersebut.
Alasan kedua, sambung Mufti, banyak komoditas ekspor lain yang bisa dioptimalkan untuk menghasilkan devisa bagi negara.
©2020 Merdeka.com
"Komoditas nonmigas begitu banyak. Industri manufaktur berjejer. Olahan pertanian dan subsektornya sangat beragam. Jadi ngapain bingung soal ganja harus diekspor?" tanya Mufti.
Dia menjelaskan, tanpa ganja pun, ekspor rempah, aromatik, dan tanaman obat dari Indonesia sangat moncer. Berdasarkan data BPS, ekspor tanaman obat, aromatik, dan rempah-rempah Indonesia pada 2018 mencapai USD 601 juta (Free On Board/FOB), tumbuh pesat jika dibandingkan pada 2013 yang baru sebesar USD 342 juta. Dalam setahun, yang diekspor Indonesia mencapai 336 ribu ton.
"Rempah-rempah, tanaman obat, dan aromatik Indonesia punya daya saing tinggi. Kita termasuk eksportir terbesar dunia di segmen itu. Jadi tanpa ganja, komoditas kita sudah bisa menghasilkan devisa yang tak sedikit. Tinggal komoditas-komoditas itu dikembangkan, dihilirisasi, biar makin memberi nilai tambah ekonomi," papar Mufti.
Adapun alasan ketiga, kata dia, secara aturan memang peredaran ganja dilarang. "Tentu sudah ada kajian dari para ahli tentang dampak dan manfaatnya. Faktanya, sekarang ganja dilarang," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam rapat bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1/2020), anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rafli, mengusulkan agar pemerintah menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor. Ganja disebutnya mudah tumbuh di Aceh, dan ada peluang ekspor mengingat sejumlah negara di dunia memang melegalkan ganja.
"Ganja entah itu untuk kebutuhan farmasi, untuk apa saja, jangan kaku kita, harus dinamis berpikirnya. Jadi, ganja ini di Aceh tumbuhnya itu mudah," ujar Rafli.
Baca juga:
Kadernya Usul Ekspor Ganja, DPP PKS Masih Kaji Manfaat dan Mudaratnya
PKS Usul Indonesia Ekspor Ganja, PPP Ingatkan Bertentangan Nilai Agama
Polri Soal Usulan Ekspor Ganja: Aturan Kita Melarang
Heboh Ekspor Ganja, Berikut 5 Produk Unik Indonesia Laku Keras di Dunia
Anggota Komisi VI DPR Usul Indonesia Ekspor Ganja
Konsumsi Ganja, WN Jerman Dihukum 11 Bulan Penjara oleh PN Medan
Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Sosial Media