Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Desember 2020: Penghapusan Ganja dari Daftar Obat Terlarang Oleh WHO

<b>2 Desember 2020: Penghapusan Ganja dari Daftar Obat Terlarang Oleh WHO</b>

2 Desember 2020: Penghapusan Ganja dari Daftar Obat Terlarang Oleh WHO

Ganja mengalami penurunan klasifikasi dari obat terlarang untuk lebih dimanfaatkan secara medis.

Pada 2 Desember 2020, UN Commission on Narcotic Drugs (CND) atau badan pembuat kebijakan narkoba di PBB mengklasifikasikan ulang ganja dan resin ganja ke dalam daftar internasional untuk mengakui nilai medisnya.

Pada 2 Desember 2020, UN Commission on Narcotic Drugs (CND) atau badan pembuat kebijakan narkoba di PBB mengklasifikasikan ulang ganja dan resin ganja ke dalam daftar internasional untuk mengakui nilai medisnya.

CND melakukan pemungutan suara berdasarkan rekomendasi yang dibuat oleh Komite Ahli Ketergantungan Narkoba (ECDD) ke-41 WHO, yang menyarankan agar ganja dan resin ganja harus direklasifikasi dari daftar saat ini bersama dengan heroin, analog fentanil, dan opioid lain yang dianggap sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Pada tahun 2018, ECDD WHO melakukan tinjauan formal terhadap ganja dan semua zat terkait ganja yang saat ini tunduk pada tindakan pengendalian internasional. Pada saat itu, ECDD menyarankan bahwa obat-obatan tertentu yang berasal dari ganja seperti cannabidiol tidak berpotensi untuk disalahgunakan atau menyebabkan ketergantungan tetapi memiliki manfaat kesehatan yang signifikan bagi anak-anak dengan epilepsi yang resistan terhadap pengobatan, dan oleh karena itu tidak boleh ditempatkan di bawah kendali internasional.

Komite melanjutkan untuk meninjau secara ilmiah ganja dan produk lain yang berasal dari tanaman ganja, dan membuat serangkaian rekomendasi yang akan lebih efektif mengendalikan sediaan ganja dengan tingkat delta-9-THC (dronabinol) yang tinggi, dan memungkinkan penelitian dan pengembangan lebih lanjut serta meningkatkan akses terhadap obat-obatan terkait ganja sekaligus meminimalkan masalah kesehatan masyarakat yang terkait dengan produk ganja non-medis.

CND telah mempertimbangkan rekomendasi WHO sejak tahun 2018 dan menyetujui pemungutan suara secara langsung di Wina pada bulan Desember 2020.

<b>Hasil Pemungutan Suara pada 2 Desember 2020 Terkait Reklasifikasi Ganja</b>

Hasil Pemungutan Suara pada 2 Desember 2020 Terkait Reklasifikasi Ganja

Konvensi Tunggal tentang Narkotika, 1961 (C61) adalah perjanjian internasional yang mengatur kegiatan budidaya, produksi, penyediaan, perdagangan, pengangkutan obat-obatan narkotika tertentu seperti ganja dan menetapkan sistem peraturan (lisensi, tindakan untuk pengobatan, penelitian, dan lain-lain) untuk keperluan medis dan ilmiah; serta membentuk Dewan Pengawasan Narkotika Internasional.

Konvensi Tunggal ini diadopsi pada tahun 1961 dan diubah pada tahun 1972. Pada tahun 2022, Konvensi Tunggal sebagaimana diubah telah diratifikasi oleh 186 negara. Konvensi tersebut kemudian dilengkapi dengan Konvensi Psikotropika tahun 1971, yang mengatur LSD, MDMA, dan obat-obatan psikoaktif lainnya, serta Konvensi PBB Menentang Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika tahun 1988.

Pada 2 Desember 2020, UN Commission on Narcotic Drugs (CND) menyetujui rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia pada hari Rabu untuk menghapus ganja dan resin ganja dari klasifikasi Golongan IV berdasarkan Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961.

Untuk informasi, zat yang diklasifikasikan sebagai Golongan IV adalah bagian dari obat Golongan I. Artinya, obat-obatan tersebut tidak hanya dianggap “sangat membuat ketagihan dan sangat rentan untuk disalahgunakan,” tetapi juga diberi label sebagai “sangat berbahaya dan memiliki nilai medis atau terapeutik yang sangat terbatas.”

Sehingga melalui pemungutan suara pada 2 Desember 2020, ganja dan resin ganja tidak lagi diklasifikasikan sebagai zat paling berbahaya dan diakui memiliki manfaat medis namun masih tunduk pada pembatasan pada kategori Golongan I.

Ke-53 Negara Anggota CND, badan pembuat kebijakan narkoba utama PBB, memilih untuk menghapuskan ganja dari Daftar tersebut. Dengan 27 suara mendukung, 25 menolak, dan satu abstain, CND telah membuka pintu untuk mengakui potensi obat dan terapeutik dari ganja, meskipun penggunaannya untuk tujuan non-medis dan non-ilmiah akan tetap ilegal. Menurut laporan UN News, keputusan tersebut dapat mendorong penelitian ilmiah tambahan mengenai khasiat obat dari tanaman tersebut.

Melalui Persiapan yang Intensif

Pada bulan Januari 2019, WHO meluncurkan enam rekomendasi seputar daftar ganja dalam perjanjian pengendalian obat internasional. Meskipun proposal tersebut diajukan untuk diambil keputusan oleh CND pada sesinya pada bulan Maret 2019, banyak negara meminta lebih banyak waktu untuk mempelajari masalah ini dan menentukan posisi mereka.

Oleh karena itu, pemungutan suara tersebut dilakukan melalui pertimbangan intensif dan rinci. Di antara rekomendasi WHO, disarankan agar cannabidiol (CBD) dengan kandungan Tetrahydrocannabinol (THC, zat adiktif) 2 persen atau kurang, tidak harus tunduk pada pengawasan internasional. CBD sendiri berperan penting dalam terapi kesehatan dan memicu industri bernilai miliaran dolar.

Tindakan penghapusan ini sebagian besar masih bersifat simbolis dan mungkin tidak akan berdampak langsung pada cara pemerintah negara-negara mengendalikan zat-zat terlarang. Namun hal ini dapat memberikan dorongan pada upaya legalisasi ganja medis di negara-negara yang bergantung pada panduan PBB.

Saat ini, lebih dari 50 negara telah mengadopsi program ganja untuk tujuan pengobatan, sementara Kanada, Uruguay, dan 15 negara bagian Amerika Serikat telah melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan rekreasi. Di sisi lain, Meksiko dan Luksemburg masih mengalami perdebatan politik mengenai apakah akan mengikuti jalur tersebut.

Kronologi Ammar Zoni Ditangkap di Tangsel Usai Pakai Ganja Seorang Diri
Kronologi Ammar Zoni Ditangkap di Tangsel Usai Pakai Ganja Seorang Diri

Ammar Zoni ditangkap sesaat setelah menghisap ganja.

Baca Selengkapnya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.

Baca Selengkapnya
Yoo Ah In, Tersandung Bukan Hanya Kasus Narkoba, Tapi Juga Hal Lainnya, Apa Itu?
Yoo Ah In, Tersandung Bukan Hanya Kasus Narkoba, Tapi Juga Hal Lainnya, Apa Itu?

Yoo Ah In akan diadili atas pelanggaran UU Pengendalian Narkotika, penggunaan ganja, pemaksaan terhadap orang lain, percobaan penghancuran barang bukti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom
Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom

Kratom dikelompokkan sebagai tanaman yang memiliki kandungan narkotika, layaknya ganja.

Baca Selengkapnya
Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom
Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom

Didi memastikan Kemendag akan berhati-hati dalam menerbitkan SPE atas kratom.

Baca Selengkapnya
Gerebek Lapak Narkoba Kampung Bahari, Polisi Tetapkan 34 Tersangka
Gerebek Lapak Narkoba Kampung Bahari, Polisi Tetapkan 34 Tersangka

“Kami amankan 34 tersangka dan menyita sabu seberat 1,6 Kg, ganja kering 5,7 Kg, 60 bilah senjata tajam, sepucuk senapan angin, 38 gram tembakau gorila,"

Baca Selengkapnya
Peneliti Kaget Ada Kandungan Ganja dalam Fosil Manusia yang Terkubur 300 Tahun
Peneliti Kaget Ada Kandungan Ganja dalam Fosil Manusia yang Terkubur 300 Tahun

Penemuan sebelumnya menemukan kandungan opium dalam tulang tengkorak dan jaringan otak.

Baca Selengkapnya
Sedapnya Sambal Ganja Khas Aceh yang Dijamin Halal, Rasa Pedas Gurihnya Menggoyang Lidah
Sedapnya Sambal Ganja Khas Aceh yang Dijamin Halal, Rasa Pedas Gurihnya Menggoyang Lidah

Sambal yang satu ini dijamin halal dan tidak mengandung ganja sama sekali.

Baca Selengkapnya
7 Daun untuk Turunkan Gula Darah, Cara Herbal Kelola Diabetes
7 Daun untuk Turunkan Gula Darah, Cara Herbal Kelola Diabetes

Meskipun obat-obatan tetap menjadi pilihan penting, ada juga sumber daya alam yang mungkin terabaikan dalam bentuk daun untuk mengelola gula darah tinggi.

Baca Selengkapnya