Lengkap, Ini yang Disita Polisi Usai Seharian Penuh Geledeh Ponpes Al-Zaytun Milik Panji Gumilang
Polisi sudah menentapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Polisi juga menolak penangguhan penahanan Panji Gumilang.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu sebagai tersangka.
Lengkap, Ini yang Disita Polisi Usai Seharian Penuh Geledeh Ponpes Al-Zaytun Milik Panji Gumilang
Kepolisian langsung melakukan penggeledahan di Komplek Ponpes Al-Zaytun setelah Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sedikitnya 31 barang bukti dari tiga lokasi penyitaan di wilayah Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Penggeledahan hanya dilakukan pada Jumat (4/8) lalu. Adapun ruangan yang digeledah yakni Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alami, kediaman Panji Gumilang dan Masjid Al Hayat, komplek Ponpes Al Zayitun.
- Sudah Dinyatakan Bebas, Tahanan ini Malah Masih Betah Ogah Keluar dari Penjara Bikin Polisi Bingung
- Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, 16 Penyokong Dana Ponpes Al-Zaytun Diperiksa Polisi
- Kebut Pengusutan Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polisi Gelar Perkara Lanjutan untuk Naikkan Tahap Penyidikan
- Geledah Ponpes Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Tersangka, Ini yang Dibawa Polisi
"LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sebanyak sembilan item barang disita."
Kata Dirkrimum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. Dikutip dari Antara, Senin (7/8).
@merdeka.com
Sementara dari rumah Panji Gumilang di kawasan Komplek Ponpes Al Zaytun, penyidik menyita sebayak 18 item.
Kemudian di lokasi ketiga, Masjid Al Hayat yang berada di Komplek Ponpes Al Zaytun, ada empat item barang disita.
Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/ Dittipidum tanggal 04 Agustus.
video: Liputan6.com
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Ponpe milik Panji Gumilang, dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri melibatkan tim penyidik dari Bareskrim Polri, Inafis, Siber, Resmob Bareskrim Polri, dan dibackup oleh Polda Jawa Barat serta Polres Indramayu.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penggeledahan dilakukan karena tempat kejadian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama terjadi di Ponpes Al Zaytun seperti video yang beredar di masyarakat. Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan pengecekan kembali tempat kejadian perkara.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dan/atau Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Kepolisian jga menegaskan penolakan penangguhan penahanan Panji Gumilang tidak ada unsur kriminalisasi maupun politik. Polisi memastikan semua penahanan tersangka sesuai Undang-Undang. "Bareskrim khususnya reserse itu mengkriminalkan orang, ada aturannya, selama itu mengikuti aturan berdasarkan aturan yang ada itu dikategorikan kriminalisasi," tegas Brigjen Djuhandani.