Libur Natal & Tahun Baru, Polisi Buka Jasa Penitipan Rumah di Kotawaringin Barat
Persyaratan yang harus dilengkapi bagi mereka yang berminat menitipkan rumahnya cukup mudah, yakni cukup melampirkan foto copy KTP, nomor telepon atau handphone, terutama yang terhubung dengan aplikasi 'Whatsapp', serta foto rumah tersebut.
Kepolisian Sektor Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menyediakan jasa penitipan rumah gratis. Program ini ditujukan bagi warga yang hendak melakukan mudik Natal 2019.
Kapolsek Arut Selatan AKP Rendra Aditya Dani mengatakan, dibukanya penitipan rumah tersebut sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang mudik merayakan Natal 2019.
-
Kapan Natal dirayakan? Natal merupakan hari raya umat Kristiani yang diperingati setiap 25 Desember.
-
Kapan doa Natal dibaca? Doa malam Natal menjadi wujud rasa syukur dan penghormatan umat Kristen kepada Tuhan atas karunia kelahiran-Nya sebagai Juru Selamat dunia.
-
Apa yang dirayakan dalam puisi Natal ini? Natal adalah saat untuk merayakan kasih sayang, saling berbagi, dan mengenang kelahiran Sang Penebus.
-
Apa arti warna hijau di Hari Natal? Hijau melambangkan kehidupan baru, pertumbuhan, keabadian, dan harapan.
-
Dimana puisi Natal ini menggambarkan suasana Natal? Di gereja-gereja, lilin-lilin menyala Umat berdoa, bersyukur akan anugerah-Nya Di ruang keluarga, bau kue natal menyegarkan Keluarga bersatu, merayakan kemuliaan-Nya
-
Bagaimana puisi Natal ini menyampaikan pesan kasih? Dalam hati, damai sejati terasa Kasih-Nya tiada tara, menguatkan iman kita
"Setiap rumah yang dititipkan kepada kami akan ditingkatkan pengawasannya dan patroli lapangan guna mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan rumah kosong," katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (21/12).
Dia mengungkapkan, persyaratan yang harus dilengkapi bagi mereka yang berminat menitipkan rumahnya cukup mudah, yakni cukup melampirkan foto copy KTP, nomor telepon atau handphone, terutama yang terhubung dengan aplikasi 'Whatsapp', serta foto rumah tersebut.
Tujuannya untuk mempermudah pihaknya ketika melakukan patroli ke rumah yang dititipkan dan melakukan koordinasi dengan pemilik rumah, bahwa rumahnya telah terpantau dan diawasi.
Untuk melakukan pendaftaran, kata dia, warga bisa mendatangi Polsek Arut Selatan atau pun Bhabinkamtibmas setempat. Waktu penitipan berlangsung pada 19-27 Desember 2019.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah mengapresiasi program penitipan rumah warga secara gratis yang dilakukan Polsek Arut Selatan.
"Program itu sangat baik dan kami selaku pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada polisi. Program itu merupakan bentuk nyata kepedulian polisi terhadap masyarakat di Kotawaringin Barat," kata dia.
Ahmadi berharap semoga program serupa tidak hanya dilakukan Polsek Arut Selatan, tetapi juga Polsek lainnya di Kotawaringin Barat, sehingga masyarakat di lima kecamatan tersebut juga dapat merasakan hal yang sama.
(mdk/fik)