Liburan ke Indonesia, dua turis asing bawa narkoba di dalam anus
Bea Cukai langsung meminta turis itu untuk mengeluarkan barang haram yang disembunyikan di dalam duburnya.
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai meringkus dua wisatawan mancanegara yang coba menyelundupkan narkotika melalui Bandara Internasional Ngurah Rai. Kedua pelaku yang diamankan ini berusaha mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan barang haram ini dalam anusnya.
Kedua pelaku ini, Ye Sin Jhih (30) asal Taiwan yang ditangkap pada tanggal 4 Desember 2015 karena membawa narkotika jenis Ketamin yang disembunyikan di dalam kemasan obat. Sedangkan, Stephen Russell Hakes (57) WNA berkebangsaan Inggris ditangkap pada tanggal 9 Januari 2015 saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis ganja dengan cara disembunyikan pada lubang anus.
Kepala Bea Cukai Budi Harjanto menuturkan penangkapan tersangka asal Inggris tersebut berawal dari kecurigaan petugas jaga di mesin pencitraan X-Ray. lala itu, penumpang pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan FD 396 dari Don Mueang dengan tujuan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali ini terdeteksi membawa benda yang mencurigakan berada di bagian bokongnya. Petugas jaga yang berjumlah dua orang saat itu langsung melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan benda yang mencurigakan.
Setelah dipastikan barang yang disembunyikan di dalam pantatnya berupa narkoba jenis ganja, petugas tadi langsung menggiringnya ke ruangan pemeriksaan.
"Kami langsung koordinasi dengan pihak lain seperti kepolisian dan Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan," jelasnya saat memberikan keterangan pers di Kantor Bea dan Cukai, Tuban, Rabu (13/1) Kuta Bali.
Lanjut Harjanto, pihak Bea Cukai langsung meminta turis itu untuk mengeluarkan barang haram yang disembunyikan di dalam duburnya. Benar saja, ganja seberat 3 gram yang dibungkus dengan plastik bening tersebut langsung diperiksa menggunakan narcotic test oleh pihak penyidik untuk memastikannya.
"Dari dalam knalpotnya terdapat plastic bening yang membungkus potongan-potongan tanaman yang diduga ganja. Nah, setelah hasilnya keluar, potongan itu memang positif sebagai narkotika jenis Marijuana atau ganja," ungkapnya.
Turis itu langsung diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Daerah Polda Bali. Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 113 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman dengan pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. Sementara tersangka Ye Sin Jhih dijerat dengan pasal 196 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.