Lolos dari Perkara Danareksa, Rennier Ditahan Kasus Korupsi Asabri
Penahanan terhadap Rennier dilakukan selama 20 hari terhitung 11-30 Maret 2022.
Mantan Komisaris PT Sekawan Intipratama, Rennier Abdul Rachman Latief (RARL) kembali ditahan untuk keperluan penyidikan terkait perkara dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.
"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap RARL," kata Kapsupenkum Kejagung, Ketur Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (12/3).
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Apa yang menjadi ciri khas Rozan Aribah Siregar? Rozan Aribah Siregar, yang juga dikenal dengan julukan Ojan, terkenal karena adegannya membawa bekal berbentuk roti buaya ke sekolah.
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Penahanan terhadap Rennier dilakukan selama 20 hari terhitung 11-30 Maret 2022. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Rennier juga sempat teseret dalam perkara korupsi PT. Danareksa Sekuritas yakni diputus onslag (bebas dari segala tuntutan) dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022, 7 Maret 2022.
Perlu diketahui jika putusan onslag sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHP menyatakan bahwa apabila majelis hakim menganggap bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana maka terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum. .
"Yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana," sebut Ketut mengutip bunyi putusan.
Petikan putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022. Dengan telah dilanjuti pelaksanaan yaitu mengeluarkan Rainer dari tahanan.
Kembali Terjerat Korupsi Asabri
Untuk diketahui, Reinner telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Edward Seky Soerjadjaya (ESS), mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Dan juga Bety (B) selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas atas kasus korupsi PT. ASABRI yang menyangkut investasi beberapa perusahaan, pada tahun 2012-2019.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga turut merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Dimana Edward dan Bety sudah lebih dulu ditahan di LP Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, sedangkan Bety ditahan di LP Perempuan Kelas II A, Tangerang.
"Tersangka RARL berstatus terdakwa perkara Danareksa. Saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ungkap Leonard, Selasa (14/9).
Perbuatan ketiga tersangka diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Rainner
Sekedar informasi dalam perkara ini, Reinner melalui PT. Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), melakukan penawaran perdana saham SIAP pada tahun 2008. Kemudian pada tahun 2014 melakukan Penawaran Umum Terbatas I dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sehingga sejak saat itu Fundamental Resources menguasai 99,74 persen saham SIAP.
Yang merupakan Beneficial owner dari Fundamental Resources dan PT. Indo Wana Bara Mining Coal (IWBMC). Setelah Penawaran Umum Terbatas I kemudian Fundamental Resources melakukan mutasi saham kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengannya di antaranya kepada PT. Evio Securities dengan instruksi Delivery Free Of Payment (DFOP).
"Bahwa transaksi baik jual maupun beli saham SIAP dilakukan di antara anggota Group RL melalui PT. Evio Securities sehingga terjadi binit up atas saham dan terjadi wash sale sehingga seolah-olah terjadi pergerakan harga saham," jelas Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, (14/9/2021l)
Saham SIAP pernah dihentikan sementara perdagangannya alias disuspend oleh BEI pada tanggal 24 September 2014 dan 6 Februari 2015 sehingga saham SIAP sebenarnya tidak layak untuk di Investasikan.
Lalu, PT. Asabri (Persero) pada tahun 2014 sampai dengan 2015 walaupun tanpa dibuatkan Analisa terkait pembelian saham PT. SIAP oleh Divisi Investasi tetapi tetap melakukan pembelian saham SIAP melalui PT. Evio Sekuritas melalui di pasar negosiasi dengan harga Rp170/lembar sampai dengan Rp415/lembar.
"Pembelian saham SIAP pada bulan Desember 2014 dilakukan pada saat harga tinggi karena setelah itu mengalami penurunan harga," tegas dia.
(mdk/noe)