Lowongan PPPK Guru Honorer 2022, Salah Satu Syaratnya Wajib S-1
Formasi PPPK Guru pada tahun 2021 masih terkendala sumber daya manusia.
Formasi PPPK Guru pada tahun 2021 masih terkendala sumber daya manusia. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo membeberkan rencana langkah kebijakan khusus terhadap Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022.
Sebenarnya disediakan 1 juta formasi. Namun dari jumlah formasi yang diajukan Pemda dan dilakukan seleksi, hanya 507.848 pelamar. "Oleh karenanya pada tahun 2022, sisa formasinya akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemda," kata Tjahjo dalam keterangan diterima, Senin (20/9).
-
Bagaimana Jokowi berpesan untuk menghormati guru? “Menghormati guru, seperti menghormati orang tua sendiri. Itulah nilai-nilai bangsa Indonesia yang harus kita jaga.”
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Kapan Puji Astuti dikukuhkan sebagai Guru Besar? Prof. Dr. apt. Puji Astuti, S.Si., M.Sc baru saja dikukuhkan sebagai guru besar bidang Biologi Farmasi Fakultas Farmasi UGM. Status sebagai guru besar diterima Puji Astuti pada Selasa (29/8) di Balai Senat UGM.
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
Khusus Guru Agama di Sekolah Negeri, Pemda juga akan mengalokasikan tambahan formasi. Mengingat pada 2021 hanya sekitar 22 ribu tenaga pengajar yang dialokasikan.
"Jadi formasi untuk guru tersebut juga berpotensi untuk dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan sebagai guru yakni minimal pendidikan S-1 dengan kebijakan afirmasi yang lebih berpihak kepada Guru THK-II dibandingkan dengan Guru Honorer lainnya," jelas Tjahjo.
Dia menjelaskan maksud lebih berpihak yakni tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis. Cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural dan wawancara. Tujuannya, agar peluang kelulusannya bisa lebih terbuka lebar.
"Sebagai gambaran, dari data sementara hasil seleksi PPPK Guru tahun 2021 ini hampir lebih dari 98 persen guru peserta seleksi dapat melampaui nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural dan wawancara," ungkap Tjahjo.
Namun, dari data yang ada, masih banyak terdapat Guru THK-II yang berpendidikan di bawah S-1 (D-3, D-2, bahkan SLTA). Sebab sesuai UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mereka yang bukan lulusan S-1 tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai guru.
"Kementerian PANRB akan mendorong Kemendikbudristek untuk meningkatkan Pendidikan mereka, salah satunya dengan mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan oleh Kemendikbudristek sendiri," tutup Tjahjo.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Demokrat Kritik Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Harus Melalui Seleksi
Kementerian PANRB Buka Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru 26 September
Melihat Ujian P3 Guru di Depok
Simak Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan Jabatan Fungsional
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru Keluar, Ini Rinciannya
Ketentuan Peserta CPNS 2021 Tetap Bisa Ikut Tes SKD Meski Belum Vaksinasi Covid-19