LPSK akan Gelar Sidang Internal, Tentukan Justice Collaborator AKBP Doddy
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga bakal berkoordinasi dengan polisi mengenai justice collaborator diajukan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal berkoordinasi dengan polisi mengenai justice collaborator diajukan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif.
Ketiga tersangka mengajukan Justice Collaborator ke LPSK lantaran mengaku bukan pelaku utama kasus pengedaran barang bukti lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu diduga melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
-
Kapan Mayor Teddy dan Rajif Sutirto menjadi viral? Pada masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu nama Mayor Teddy mendadak naik daun. Ia diketahui merupakan abdi negara yang bertugas sebagai ajudan pribadi Prabowo Subianto. Selain Mayor Teddy, sosok Rajif Sutirto juga ikut viral di masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa kehadiran Teddy di debat capres menimbulkan polemik? Salah satunya karena polemik sang ajudan Mayor Teddy yang berada dalam barisan tim kampanye Prabowo saat debat capres perdana.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
"Kita LPSK akan berkoordinasi dengan para pihak, penyidik dan macam-macam, kita melakukan koordinasi," ujar Wakil Ketua LPSK Manager Nasution saat dihubungi, Rabu (9/11).
Manager mengatakan, koordinasi dengan penyidik polisi itu untuk meyakinkan LPSK terkait pengajuan Justice Collaborator diajukan ketiga tersangka. Apakah AKBP Doddy serta dua tersangka kasus peredaran narkoba itu memenuhi syarat atau tidak sebagai Justice Collaborator.
Dia menambahkan, setelah mendapat keterangan dari penyidik polisi, pihak LPSK akan menggelar sidang internal untuk menentukan Justice Collaborator diajukan ketiga tersangka.
"Keputusan ada di pimpinan LPSK. Kita akan putuskan melalui sidang mahkamah pimpinan LPSK," ujar dia.
Menurut dia, keputusan mengenai Justice Collaborator itu akan segera diputuskan selama 30 ke depan terhitung dari tanggal pengajuan 28 Oktober lalu.
"Jadi kalau itung mundur tanggal 28 Oktober, maka kalau diitung hari kerja kisaran 28 November (keputusan JC)," kata dia.
AKBP Doddy Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Kasus Irjen Teddy Minahasa
Tim kuasa hukum mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara meyakini kliennya bukan pelaku utama kasus pengedaran barang bukti lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu diduga melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Tim kuasa hukum mengungkap sejumlah indikasi kliennya bukan pelaku utama perkara tersebut.
Koordinator tim kuasa hukum Doddy, Adriel Viari Purba mengatakan, indikasi kliennya bukan pelaku utama terkait perintah diterima polisi perwira menengah tersebut. Selain itu menurut Adriel, ada upaya menghalangi klien dan keluarganya membongkar perkara tersebut dari sejumlah pihak setelah kasus masuk dalam proses penyidikan.
Atas dasar itu dikatakan Adriel, Doddy bersama dua tersangka kasus narkoba lainnya yaitu Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif alias Arif mengajukan Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia berharap Justice Collaborator diajukannya dikabulkan LPSK.
"Kami yakin AKBP Dody dan kawan-kawan memiliki keterangan yang bisa membongkar perkara ini secara terang benderang. Karena itulah kami mengajukan permohonan JC sekaligus perlindungan kepada LPSK," kata Adriel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/11).
Adriel mengklaim LPSK menyatakan berkas Justice Collaborator telah lengkap. Hal tersebut dikatakan Adriel setelah bertemu dengan pihak LPSK di Polres Jakarta Selatan selama empat jam untuk membahasa pemberkasan untuk menjadi Justice Collaborator.
"Pertemuan itu dari siang hingga sore. Setelah itu, petugas LPSK itu menyatakan berkas lengkap,” ucap Adriel.
Menurut dia, permohonan Justice Collaborator diajukan kliennya penting mengingat status Teddy Minahasa saat ini masih anggota Polri lantaran belum dilakukan sidang etik. Hal itu dianggap Adriel akan membuat Doddy merasa tertekan bila tidak menjadi Justice Collaborator. Sebab, sebelum kasus narkoba tersebut terbongkar Teddy Minahasa merupakan atasan Doddy.
“Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan. Soalnya seperti kata Pak Menko Polhukam (Mahfud MD) ada hambatan psiko-hirarki (posisi Teddy dan Dody adalah pimpinan-bawahan) dan psiko-politis (sebagai jenderal aktif, Pak Teddy masih memiliki jejaring yang luas). Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini,” ujar dia.
Dia menambahkan, LPSK masih akan menelaah dan mendalami lagi sebelum menetapkan keputusan akhir terkait Justice Collaborator diajukan kliennya. "Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan klien kami dikabulkan," tukas dia.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Adriel, syarat untuk menjadi Justice Collaborator di antaranya bukan menjadi pelaku utama dalam perkara atau kejahatan tersebut. Selain itu, keterangan saksi pelaku atau Justice Collaborator dinilai penting untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Dan, JC itu bisa tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana yang sama," pungkasnya.
(mdk/gil)