LPSK Bakal Kirim Surat Agar Sidang Bharada E Tetap Dipisah dengan Terdakwa Lainnya
Kendati nantinya digabung, Susi memastikan jika pihaknya tetap akan memberikan perlindungan kepada Bharada E baik secara fisik maupun psikis dalam menjalani sidang.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap kepada majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan agar tidak menggabungkan sidang antara terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan terdakwa lainnya.
"Intinya sih kami berharap untuk tidak digabung. Tapi kan memang majelis hakim yg menentukan dan memimpin jalannya persidangan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (6/11).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
Meski tetap menghargai keputusan hakim yang bakal menggabungkan pemeriksaan antara Bharada E dengan terdakwa Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf, LPSK tetap akan mengirimkan surat agar menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Kami berkirim surat kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan supaya tidak digabung mengingat posisi Richard Eliezer selaku justice collaborator (JC), katanya
Kendati nantinya digabung, Susi memastikan jika pihaknya tetap akan memberikan perlindungan kepada Bharada E baik secara fisik maupun psikis dalam menjalani sidang.
"Meskipun ini digabung, LPSK selalu siap untuk melindungi Richard Baik secara fisik maupun menyiapkan mentalnya," terang dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menggabung sidang terhadap tiga terdakwa sekaligus yaitu terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Keputusan itu menjadi momen pertama bertemunya mereka dalam sidang.
"Jadi sidang Senin akan kami gabung dengan saksi Ricky sama Kuat, Eliezer," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pekan lalu.
Adapun alasan menggabung sidang ketiga terdakwa adalah dalam rangka efisiensi waktu pemeriksaan. Sehingga perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL terdakwa Bharara E,
799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, Terdakwa Bripka RR, dan 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, terdakwa Kuat Maruf bakal digabung.
"Karena kemarin jaksa keberatan seandainya saudara FS digabung dengan mereka. Kami gabung disini (Bripka RR dan Kuat) karena kami mengejar waktu," jelasnya.
"Kami gabungkan sidang Eliezer, RR, Kuat, dan kepada LPSK penahanannya Richard sudah saya siapkan penahanan sehingga tidak gabung dengan mereka berdua," tambah dia.
Dalam sidang nanti, terdapat 10 saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni, Rojiah (Jiah), Sartini, Anita Amalia, Bimantara Jayadiputro, Victor Kamang, Tjong Djiu Fung (Afung), Raditya Adhiyasa, Ahmad Syahrul Ramadhan, Nevi Afrilia, Ishbah Azka Tilawah, dan Novianto Rifai
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/ded)