LPSK Minta Tim Hukum Prabowo Lapor Polisi Jika Ada Saksi Mendapat Ancaman
Sebelumnya, pihak Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang dikomandoi oleh Bambang Widjajanto telah diberikan nasihat oleh LPSK supaya mereka meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengintruksikan LPSK agar melindungi saksi dan ahli dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan tim hukum Capres dan Cawapres Prabowo-Sandiaga untuk mengintegrasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi sidang sengketa Pilpres 2019. LPSK meminta semua pihak menghormati keputusan hakim MK tersebut.
"Perlindungan dalam proses sidang MK itu sendiri sudah d jamin oleh MK kan, tinggal memang kalau ada ancaman (fisik maupun psikis) di luar persidangan, dapat dilaporkan terlebih dahulu kepada kepolisian (buat tanda bukti lapor tindak pidana) karena ancaman terhadap orang itu kan merupakan satu perbuatan pidana dan itu dapat dijadikan entry point dalam mengajukan permohonan kepada LPSK," kata juru bicara LPSK Rully Novian saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (20/6).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
Rully menilai hakim MK memiliki pandangan sendiri terkait keputusannya tersebut. Namun dia menegaskan LPSK siap memberikan perlindungan saksi sesuai aturan dalam Undang-undang.
"LPSK sejauh ini tetap pada jalurnya, melaksanakan perlindungan berdasarkan mandat yang diberikan UU 31/2014. Jadi jika memang peluang-peluang di luar itu tidak atau belum dimungkinkan, maka kita kembali harus tetap merujuk ke UU sebagaimana landasan LPSK," ujar dia.
Secara pribadi, Rully pun berpikir perlu adanya revisi undang-undang agar ke depan LPSK bisa melindungi saksi dan korban dalam sidang sengketa pilpres maupun pileg.
"Ya kalau di anggap perlu untuk kebaikan dalam masa-masa yg akan datang mungkin bisa dilakukan revisi atau uji materi ke MK. Namun itu baru pandangan pribadi saya ya," ucapnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak bisa melindungi saksi dihadirkan tim hukum Capres dan Cawapres Prabowo-Sandiaga saat bersaksi terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan, LPSK tak mempunyai kewenangan melindungi saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan MK karena terbentur dengan Undang-undang.
"LPSK belum dapat (bukan tidak mau), memberikan layanan perlindungan, hanya dibatasi oleh mandat," kata Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).
Maneger Nasution menegaskan LPSK tak mempunyai kewenangan melindungi saksi dan ahli seperti permintaan tim hukum Prabowo-Sandiaga bukan disebabkan karena faktor subjektivitas. Menurut dia hal itu terbentur hukum positif yang berlaku di negeri ini.
"Ke depan perlu upaya untuk memperbaiki keterbatasan norma dalam UU itu baik melalui Judicial Review (JR) maupun revisi UU itu, sehingga lahir UU yg lebih komprehensif sehingga LPSK dapat melindungi saksi dan korban tidak hanya pada kasus tindak pidana, tetapi juga tindak pidana politik. Ikhtiar ini diharapkan dapat menghadirkan UU yg lebih menjamin terpenuhinya keadilan yang sejati dan terpenuhinya hak-hak saksi dan korban (Ius constituendum)," lanjutnya.
Sebelumnya, pihak Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang dikomandoi oleh Bambang Widjajanto telah diberikan nasihat oleh LPSK supaya mereka meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengintruksikan LPSK agar melindungi saksi dan ahli dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Namun diketahui, permintaan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ditolak oleh beberapa hakim MK.
"Oleh beberapa hakim permintaan kuasa hukum 02 itu ditolak. Kalau betul MK menolak, maka negara harus hadir melalui kepolisian untuk memastikan keamanan warga negaranya yg menjadi saksi itu, apa pun alasannya," tegas Nasution.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sidang Sengketa Pilpres, KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi Ahli
Saksi Kubu Prabowo Dinilai Tidak Buktikan Ada Kecurangan TSM
Berstatus Tahanan Kota, Saksi Kubu Prabowo Berbohong Pergi ke Sidang MK
Mendagri Pastikan Tidak Ada Penggelembungan 1 Juta e-KTP di Pilpres 2019
Jaksa Terkejut Saksi 02 Berstatus Terdakwa Beri Keterangan di MK
Tjahjo Tepis Adanya Pernyataan Kecurangan Bagian dari Demokrasi di Pelatihan Saksi
Melihat Kasus Menjerat Rahmadsyah Saksi Prabowo-Sandiaga di MK