LPSK Mohonkan Ganti Rugi untuk Korban Pemerkosaan Herry Wirawan
Dia memastikan acuannya adalah peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.
Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir dalam persidangan sebagai saksi ahli sekaligus menyampaikan permohonan ganti rugi untuk para korban Herry Wirawan. Di sisi lain, agenda tuntutan hukuman untuk terdakwa dijadwalkan pekan depan.
Sidang tersebut digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kamis (6/1).
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
Usai sidang, Tenaga Ahli LPSK, Abdan F Yova tidak mengungkap berapa nominal ganti rugi yang dimohonkan untuk para korban pemerkosaan. Namun, dia memastikan acuannya adalah peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.
"LPSK hari ini hadir sebagai saksi ahli terkait restitusi, permohonan ganti kerugian dari para korban," ujar dia.
Baca juga:
Herry Wirawan Akui Perkosa Belasan Santriwati
Herry Perkosa Murid saat Istri Hamil, Kajati Jabar: Ini Kejahatan Luar Biasa
"Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," katanya. Ketiga komponen yaitu ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan.
Meski ta merinci, namun nilai ganti rugi yang diajukan oleh para korban berbeda-beda berdasarkan penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan kondisi para korban ke depan.
"Kami gak bisa memberikan nilai angka," kata dia.
Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil mengungkapkan agenda sidang selanjutnya bakal dilanjutkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"(Sidang agenda) tuntutan (terdakwa Herry Wirawan) sepertinya minggu depan," ucap dia.
Setelah tuntutan, ada sejumlah tahapan sidang yang harus dilalui, yakni agenda pembelaan, berlanjut replik dan duplik hingga agenda terakhir putusan.
Baca juga:
Jaksa Duga Istri Herry Wirawan Dicuci Otak Agar Mau Asuh Bayi Dilahirkan Santri
Herry Wirawan Cuci Otak Istri agar Bisa Bebas Perkosa Belasan Murid
Derita Santri Akibat Ulah Herry Wirawan, Korban Eksploitasi Fisik Hingga Seksual
Herry Wirawan Perkosa Kerabat hingga Catut Nama Keluarga untuk Kepengurusan Yayasan
Begini Cara Herry Wirawan Kelabui Dokter dan Bidan Bantu Persalinan Korbannya