LPSK siap lindungi korban pelecehan seksual Raja Surakarta
"Kami akan memastikan kondisi korban saat menjalani pemeriksaan hingga proses peradilan terjamin," ujar Bambang.
Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIII terus bergulir. Setelah berhasil memeriksa AT (15) seorang siswi salah satu SMK di Kota Solo yang menjadi korban hingga hamil 7 bulan, Polres Sukoharjo juga akan memeriksa terduga pelaku, PB XIII, pada Jumat, 10 Oktober besok.
Kondisi korban yang lemah fisik dan mengalami gangguan psikis, menjadi perhatian tersendiri bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka mengaku telah menyiapkan dua program layanan perlindungan untuk korban. Kedua layanan itu adalah medis psikologis dan layanan perlindungan jika ada indikasi ancaman teror terhadap korban.
"Layanan yang pertama adalah untuk memastikan korban mendapat perlindungan bantuan medis dan psikologis saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kami akan memastikan kondisi korban saat menjalani pemeriksaan hingga proses peradilan terjamin," ujar Bambang Kurniawan, salah satu anggota LPSK, Kamis (09/10).
Menurut Bambang, sesuai putusan rapat paripurna dari LPSK di Jakarta, saksi korban sudah dipastikan menerima layanan bantuan psikologis. LPSK, kata Bambang juga tidak akan masuk dalam substansi hokum, namun hanya memberikan bantuan medis psikologis saja. Dia juga sudah melakukan koordinasi dengan Polres Sukoharjo, terkait kemungkinan adanya ancaman yang bias membahayakan korban.
"Jika diperlukan, LPSK akan memberikan perlindungan keamanan terhadap korban sampai batas waktu yang ditentukan. Setiap proses apapun yang akan diminta terhadap korban harus memberitahukan kepada LPSK. Untuk saat ini kita memberikan perlindungan dalam bentuk perlindungan medis dan psikologis," ujarnya.