Polisi Tangkap Tiga Remaja Diduga Lakukan Rudapaksa Dua Gadis di Lombok
Korban diajak keliling lalu terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku.
Korban diajak keliling lalu terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku.
Polisi Tangkap Tiga Remaja Diduga Lakukan Rudapaksa Dua Gadis di Lombok
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengamankan tiga remaja berinisial MIH (16), MMR (15) dan MY (16).
Ketiganya diduga melakukan rudapaksa terhadap dua gadis di bawah umur di daerah setempat.
"Para terduga pelaku diamankan di rumah di wilayah Kecamatan Praya Tengah," kata Kepala Satreskrim Polres Loteng Iptu Luk Luk Maqnun di Praya, Sabtu (13/4). Dilansir Antara.
Ketiga pelaku diduga terlibat kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial BEA (14) dan BG (14) yang merupakan warga Kecamatan Kopang.
"Ketiga terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban," katanya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/4) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, korban dijemput ketiga terduga pelaku di simpang empat Desa Darmaji, Kecamatan Kopang.
Kemudian korban diajak keliling menuju Kota Praya. Setelah keliling, terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku inisial MY di Kecamatan Praya Tengah.
"Korban sempat diancam oleh terduga pelaku akan ditinggalkan di jalan sepi, apabila tidak melakukan hubungan intim dengan para terduga pelaku," katanya.
Sekitar pukul 23.30 WITA korban dibawa ke rumah terduga pelaku MY untuk melakukan rudapaksa oleh para terduga pelaku.
"Dan setelah pagi hari korban baru diantar oleh para terduga pelaku di mana tempat awal terduga pelaku dan korban bertemu," ujarnya.
Saat ini ketiga terduga pelaku MIH, MMR dan MY diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan.